METROPOLITAN.ID - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024 bakal berkurang hingga setengah dari jumlah TPS pada Pilpres maupun Pileg 2024 lalu.
Kebijakan tersebut merupakan aturan baru yang memungkinkan setiap TPS bisa menampung hingga 600 pemilih.
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bogor Zainal Ashari mengatakan, saat Pilpres dan Pileg lalu, tiap TPS hanya menampung sekitar 300 pemilih.
Artinya di Pilkada 2024 ini, yang semula dua TPS akan dibuat menjadi satu TPS
"Mungkin yang tadinya bisa saja dua TPS menjadi satu, atau mungkin dari tiga TPS menjadi satu TPS," kata Zainal Ashari, Selasa, 29 Oktober 2024.
"Didalam Pilkada ini sekarang ada penambahan tampungan untuk tiap-tiap TPS yang semula 300 boleh maksimal 600," sambungnya.
Baca Juga: Pos Pengamanan Presiden Dibangun di Hambalang, Progresnya Sudah 71 Persen
Pengurangan jumlah TPSi itu dilihatnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi.
Namun di sisi lain, ada tantangan lain seperti jarak TPS yang menjadi lebih jauh karena jumlahnya berkurang.
"Tantangan lain seperti jarak ke TPS yang mungkin dianggap terlalu jauh oleh masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Hujan Es dan Puting Beliung Porakporandakan Wilayah Citeureup
Meski demikian, ia beharap kebijakn ini tidak berpengaruh terhadap minat masyarakat untuk memilih calon pemimpinnya di Pilkada 2024.
"Saya yakin optimal, mudah-mudahan dengan langkah ini tidak berpengaruh terhadap masyarakat," pungkasnya. (win/fin)***