politik

MK Putuskan Pileg DPRD Digabung dengan Pilkada, Pemilu Serentak 2029 Bakal Dilaksanakan Bertahap

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:12 WIB
Ilustrasi MK Putuskan Pileg DPRD Digabung dengan Pilkada

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang ke depan tidak dimaknai, pemilihan dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR, anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wapres," ucap Suhartoyo.

Dengan putusan ini, maka mulai pemilu berikutnya, akan ada pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden akan dipilih terlebih dahulu, dan dua tahun hingga dua setengah tahun kemudian, pemilu untuk DPRD serta kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) akan dilaksanakan.

Hal ini berdampak besar pada tahapan pemilu, perencanaan logistik, hingga strategi partai politik. KPU, Bawaslu, dan seluruh pemangku kebijakan pemilu akan menyesuaikan kalender dan mekanisme pelaksanaan dengan skema baru tersebut.

 

Halaman:

Tags

Terkini