METROPOLITAN.ID - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin (Dedie-Jenal) menggelar pertemuan dengan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor.
Pertemuan yang dilakukan secara terpisah itu sendiri diselenggarakan di Balai Kota Bogor pada Selasa, 22 Juli 2025.
Ketua KPU Kota Bogor, M Habibi Zaenal Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan hasil Pilkada 2024 yang dikemas dalam bentuk Buku Pilkada. Buku ini memuat catatan perjalanan penyelenggaraan Pilkada di Kota Bogor, termasuk laporan dan dokumentasi prosesnya.
"Alhamdulillah kami diterima dengan baik oleh Pak Wali dan Pak Wakil serta jajaran Pemerintah Kota Bogor. Selain menyampaikan hasil, kami juga melaporkan kesiapan menuju Pilkada berikutnya, termasuk penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah," ucapnya.
Ia menyebut, Pemkot Bogor telah memberikan dukungan anggaran yang optimal. Namun, sejumlah kelebihan anggaran terpaksa dikembalikan karena regulasi tidak memungkinkan penyerapannya secara penuh.
Kendati demikian, Habibi mengaku bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota turut memberikan berbagai masukan penting agar pelaksanaan Pilkada ke depan berjalan lebih baik, termasuk dalam aspek perencanaan teknis dan strategis.
"Alhamdulillah Pilkada 2024 di Kota Bogor berlangsung kondusif tanpa gangguan, baik saat pemungutan suara maupun pasca pemilihan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengaku bahwa pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang juga merupakan pasangan calon dalam Pilkada lalu.
"Kami juga menyampaikan laporan terkait pengembalian SILPA ke kas daerah serta laporan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2024. Termasuk dugaan pelanggaran oleh salah satu komisioner KPU, meskipun pembahasan soal itu tidak terlalu dalam," imbuhnya.
Menurutnya, Bawaslu mencatat sebanyak 10 pelanggaran selama Pilkada mulai dari pelanggaran administratif hingga kode etik. Semua pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pihak terkait.
"Tidak ada pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana karena tidak ditemukan bukti yang signifikan," tegasnya.
Evaluasi utama ke depan, lanjutnya, adalah soal partisipasi pemilih yang mengalami penurunan. Dari target 85 persen, tingkat partisipasi hanya mencapai 64 persen.
"Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Pak Wali dan Pak Wakil menekankan pentingnya pendidikan politik untuk meningkatkan kesadaran pemilih. Ini bukan hanya tanggung jawab KPU atau Bawaslu, tetapi tanggung jawab kolektif," paparnya.
"Tetapi untuk di sisi kami, lebih ke pengawasan dan pengaturan agar Pilkada ke depan lebih baik dan teratur, meminimalkan pelanggaran-pelanggaran hingga meningkatkan partisipatif pemilih," tambahnya. (Cr2)