METROPOLITAN.ID - Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menjadi sorotan publik setelah muncul peluang dirinya menggantikan Bupati Pati, Sudewo, jika proses pemakzulan terhadap sang bupati benar-benar terjadi.
Polemik ini mencuat usai kebijakan Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen menuai gelombang penolakan warga.
Pada Rabu (13/08/25), ribuan warga menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Pemerintah Kabupaten Pati.
Baca Juga: JNE Resmi jadi Mitra Logistik Konser Dewa 19 Feat. Allstars 2.0 di Stadion GBK
Aksi sempat memanas hingga pagar kantor pemkab jebol dan berujung ricuh.
DPRD Pati kemudian sepakat membentuk panitia khusus (pansus) dan menggunakan hak angket terkait pemakzulan bupati.
Sejumlah fraksi di DPRD Pati menilai kebijakan Sudewo tidak berpihak pada rakyat dan memicu keresahan publik.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Paris Saint-Germain Juara Piala Super Eropa 2025 Usai Kalahkan Tottenham
Saat demo berlangsung, Sudewo yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam sempat berusaha menemui massa dengan naik ke atas mobil polisi.
"Permohonan maaf saya sampaikan kepada masyarakat," ucap Sudewo di hadapan pendemo.
Namun, belum lama berselang, ia dilempari botol air mineral oleh peserta aksi.
Sudewo langsung turun untuk menyelamatkan diri, dibantu ajudannya yang menepis lemparan botol dengan tameng polisi.
Sesuai Undang-Undang, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Cek Jadwal Laga Timnas Indonesia U17 vs Uzbekistan di Piala Kemerdekaan 2025