politik

Bawaslu Putuskan Dr Rayendra Lakukan Pelanggaran Buntut Bagi bagi Minyak Goreng dan Kumpulkan KK, Tapi

Kamis, 3 Agustus 2023 | 20:04 WIB
Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya.

METROPOLITAN.id - Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Dr Rayendra alias Raendi Rayendra, saat melakukan kegiatan di RW 08, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor memasuki babak baru.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mengaku sudah memutuskan kegiatan yang diwarnai bagi bagi minyak goreng dan pengumpulan KK itu sebagai pelanggaran. Hal itu seperti diungkapkan Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya.

"Sudah (selesai) ditangani laporan dugaan pelanggaran pemilihannya. Singkatnya dugaan pelanggarannya adalah pelanggaran administratif pemilihan (Pilkada) bukan Pemilu," kata Firman Wijaya, Kamis 3 Agustus 2023.

"Karena terlapor bukan peserta Pemilu 2024, sehingga yang di pakai adalah Undang-undang Nomor 10 tahun 2016," sambung dia.

Kemudian, dilanjutkan Anggota Bawaslu Kota Bogor ini, memang berdasarkan hasil klarifikasi dari pelapor dan saksi, secara formil peristiwanya ada, yakni sosialisasi tanpa pemberitahuan ke Pengawas Pemilu.

Meski begitu, untuk secara materiil, karena fakta hukumnya tahapan pemilihan di Kota Bogor belum dimulai, sehingga belum bisa ditindak.

"Namun kami menghimbau, kepada siapapun yang melakukan sosialisasi terkait Pemilu dan atau Pilkada, agar mengurus perizinan ke pihak kepolisian dan memberitahukannya ke Pengawas Pemilu," ucap dia.

"Adapun dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum setempat, fakta hukumnya sudah dilaporkan oleh pelapor atas nama Nurhayati kepada Polresta," ujar Firman Wijaya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor berencana memanggil jajaran Panwascam Bogor Selatan pada Kamis, 26 Juli 2023 besok.

Pemanggilan dilakukan untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran yang dilakukan Dr Rayendra alias Raendi Rayendra, saat melakukan kegiatan di RW 08, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu, 23 Juli 2023 kemarin.

Adapun, dugaan pelanggaran yang dilakukan Dr Rayendra terkait kegiatan yang diselenggarakan di tempat pendidikan, pemberian minyak goreng serta pengumpulan Kartu Keluarga (KK) terhadap warga yang mengikuti acara.

"Iya betul (Panwascam akan diperiksa)," kata Ketua Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas Mau kepada wartawan, Rabu 26 Juli 2023.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Bogor, pemanggilan ini merupakan langkah pertama yang akan ditempuh pihaknya untuk mengkaji, apakah dalam kegiatan Dr Rayendra itu ada unsur pelanggaran yang dilakukan.

"Apakah ini dugaan pelanggaran yang masuk ke pelanggaran Pemilu atau pidana, kita harus mencari tau dari informasi awal. Ibaratanya kita lagi pengumpulan fakta-fakta atau kajian-kajian dulu," ucap dia.

Halaman:

Tags

Terkini