"Jadi Tim Bawaslu Kota Bogor akan melakukan penelusuran, karena itu sesuai hasil rapat pleno pimpinan Bawaslu Kota Bogor," sambung Yustinus Elyas Mau.
"Kita akan cari tahu apakah betul ada pengumpulan massa yang terjadi di PAUD Kertamaya, Bogor Selatan. Karena itu tidak boleh dilakukan, pengumpulan massa di tempat pendidikan," ungkap dia.
Disinggung kapan deadline waktu penelusuran akan dilakukan, Ketua Bawaslu Kota Bogor menyebut, paling lama penelusuran dugaan pelanggaran ini akan berlangsung selama tujuh hari ke depan.
"Paling lama itu 7 hari ke depan. (Kapan Dr Rayendra diperiksa) itu teman-teman masih membuat schedule planing kapan proses pemanggilan itu berlangsung," tandas Yustinus Elyas Mau. (rez)