METROPOLITAN - Sesuai aturan yang baru, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 mendatang, termasuk Kabupaten Bogor, hanya akan berlangsung satu putaran. Pemenangnya diputuskan melalui suara terbanyak berapapun persentasenya. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor pun diminta mampu mendorong partisipasi politik masyarakat agar pemenangnya benar-benar representasi dari keinginan masyarakat.
Budayawan Karyawan Faturahman mengatakan, secara anggaran aturan ini memang memungkinkan untuk penghematan. Namun di sisi lain, dirinya khawatir jika aturan baru ini tidak dibarengi tingginya tingkat partisipasi pemilih. “Misalkan begini, ada tiga pasangan calon, yang satu suaranya 13 persen, yang satu 17 persen, yang satunya lagi cuma 10 persen. Yang menang siapa? Golput 60 persen,” ujar lelaki yang akrab disapa Karfat itu.
Jika demikian, lanjut Karfat, maka kedaulatan yang terancam. Calon yang menang dengan modal 17 persen suara seperti di atas dinilainya tidak bisa menjadi cermin keinginan masyarakat. “Bahaya jika seperti ini, masa yang menang golput. Berarti kan pemilu sudah tidak didengar, ini persoalan serius, bukan cuma soal siapa yang menang dan kalah. Kalau tingkat kepedulian warga negara rendah, mau dibawa ke mana negara kita,” terangnya.
Untuk itu, KPUD harus bekerja keras meningkatkan partisipasi pemilih. KPU harus mampu mencari cara agar masyarakat mempunyai perasaan wajib datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menentukan pemimpin yang bermutu.
“KPU harus punya terobosan kreatif agar warga menemukan alasan untuk memaksakan dirinya datang ke TPS. Misalkan dengan doorprize ataupun perlombaan tiap TPS yang partisipasinya paling tinggi. Itu bisa menjadi daya tarik. Jadi masyarakat berlomba-lomba datang ke TPS,” jelasnya.
Selain KPUD, partai dan calon yang diusung juga memiliki tanggung jawab membangun partisipasi politik di masyarakat. Yang perlu diingat, cara-cara tersebut bukan hanya untuk meramaikan TPS semata. Memilih pemimpin berkualitas merupakan tanggung jawab warga negara yang konteksnya bisa masuk ke bela negara. “Lingkungan kita harus dibangun. Mau memilih partai atau calon mana pun silakan. Yang penting bertanggung jawab pada pilihannya,” katanya.
Di Pilkada sebelumnya, ketentuannya suatu pasangan calon dinyatakan memenangkan pilkada jika mendapat suara terbanyak dengan perolehan 30 persen dari suara yang sah. Jika tidak ada yang mendapatkan suara 30 persen, maka diselenggarakan pemungutan suara putaran ke-2 dengan diikuti dua pasangan calon yang paling banyak mendapatkan suara. Sementara aturan baru, peraih suara terbanyak langsung dinyatakan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah, berapapun persentase suaranya.
(fin/b/ram/py)