politik

KPUD Harus Kreatif Dorong Partisipasi Masyarakat

Sabtu, 7 Januari 2017 | 09:51 WIB

METROPOLITAN - Sesuai aturan yang baru, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 mendatang, termasuk Ka­bupaten Bogor, hanya akan berlangsung satu putaran. Pemenangnya diputuskan melalui suara terbanyak berapapun per­sentasenya. Komisi Pemilihan Umum Dae­rah (KPUD) Kabupaten Bogor pun dimin­ta mampu mendorong partisipasi politik masyarakat agar pemenangnya benar-benar representasi dari keinginan masy­arakat.

Budayawan Karyawan Faturahman men­gatakan, secara anggaran aturan ini memang memungkinkan untuk penghematan. Namun di sisi lain, dirinya khawatir jika aturan baru ini tidak dibarengi tingginya tingkat par­tisipasi pemilih. “Misalkan begini, ada tiga pasangan calon, yang satu suaranya 13 persen, yang satu 17 persen, yang satunya lagi cuma 10 persen. Yang menang siapa? Golput 60 persen,” ujar lelaki yang akrab disapa Karfat itu.

Jika demikian, lanjut Karfat, maka kedau­latan yang terancam. Calon yang menang dengan modal 17 persen suara seperti di atas dinilainya tidak bisa menjadi cermin keinginan masyarakat. “Bahaya jika se­perti ini, masa yang menang golput. Berarti kan pemilu sudah tidak didengar, ini persoalan serius, bukan cuma soal si­apa yang menang dan kalah. Kalau tingkat kepedulian warga negara rendah, mau dibawa ke mana negara kita,” terangnya.

Untuk itu, KPUD harus bekerja keras me­ningkatkan partisipasi pemilih. KPU harus mampu mencari cara agar masyarakat mempunyai perasaan wajib datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan me­nentukan pemimpin yang bermutu.

“KPU harus punya terobosan kreatif agar warga menemukan alasan untuk memaksa­kan dirinya datang ke TPS. Misalkan dengan doorprize ataupun perlombaan tiap TPS yang partisipasinya paling tinggi. Itu bisa menjadi daya tarik. Jadi masyarakat ber­lomba-lomba datang ke TPS,” jelasnya.

Selain KPUD, partai dan calon yang di­usung juga memiliki tanggung jawab membangun partisipasi politik di masy­arakat. Yang perlu diingat, cara-cara ter­sebut bukan hanya untuk meramaikan TPS semata. Memilih pemimpin berkualitas merupakan tanggung jawab warga ne­gara yang konteksnya bisa masuk ke bela negara. “Lingkungan kita harus di­bangun. Mau memilih partai atau calon mana pun silakan. Yang penting bertang­gung jawab pada pilihannya,” katanya.

Di Pilkada sebelumnya, ketentuannya suatu pasangan calon dinyatakan meme­nangkan pilkada jika mendapat suara terbanyak dengan perolehan 30 persen dari suara yang sah. Jika tidak ada yang mendapatkan suara 30 persen, maka di­selenggarakan pemungutan suara putaran ke-2 dengan diikuti dua pasangan calon yang paling banyak mendapatkan suara. Sementara aturan baru, peraih suara ter­banyak langsung dinyatakan sebagai pe­menang pemilihan kepala daerah, bera­papun persentase suaranya.

(fin/b/ram/py)

Tags

Terkini