politik

Bawaslu Temukan Banyak TPS Rawan Data

Selasa, 31 Januari 2017 | 08:51 WIB

METROPOLITAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2017. Anggota Bawaslu Daniel Zuhron men­jelaskan, dari tujuh daerah yang meng­gelar pemilihan gubernur, Provinsi Papua menjadi yang tertinggi TPS rawan data pemilih mencapai 57,89 persen atau 1.654 TPS dari total 2.857 TPS yang ada.

Disusul Sulawesi Barat 17,50 persen atau 485 TPS dari 2.756 TPS, Aceh 7,01 persen atau 672 TPS dari 9.592 TPS. Kemudian DKI Jakarta 5,21 persen atau 678 TPS dari 13.023 TPS, Bangka Beli­tung 4,30 persen yakni 116 TPS dari 2.698 TPS. ”Di urutan berikutnya ter­dapat Gorontalo 4,24 persen yaitu 84 TPS dari 1.979 TPS, dan Banten 2,06 persen atau 340 TPS dari 16.540 TPS yang ada,” kata Daniel Zuhron di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (30/1).

Menurut Daniel, pemetaan TPS rawan data pemilih pada pemilihan disusun berdasarkan sejumlah indikasi. Yakni permasalahan data pemilih pasca-pencocokan dan penelitian. Lalu pe­rubahan status pemilih yang mening­gal atau pensiunan dan yang menjadi anggota TNI/Polri pasca-penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). ”Peta ke­rawanan TPS data pemilih pilgub juga disusun berdasarkan indikasi adanya intimidasi untuk memilih salah satu pasangan calon atau tidak memilih,” imbuhnya.

INGATKAN POTENSI PELANGGA­RAN LEWAT FORMULIR C6

Bawaslu juga mewanti-wanti terjadi­nya potensi pelanggaran melalui For­mulir C6 dalam pemungutan suara Pilkada Serentak 2017. Anggota Bawa­slu Nasrullah mengatakan, di bebera­pa daerah potensi kecurangan dilaku­kan dengan menggandakan formulir undangan untuk hadir memilih terse­but selain yang diterbitkan penyelen­ggara. ”Distribusi C6 kepada pemiliknya harus tepat dan disampaikan kepada pemiliknya,” tambahnya.

Dia mengingatkan Formulir C6 yang tidak terdistribusi dan disimpan Pa­nitia Pemungutan Suara (PPS) sebaiknya diumumkan kepada masyarakat dan diketahui tim pasangan calon guber­nur dan pengawas agar bisa men­gontrol dengan baik potensi penyim­pangan.

”Ingat, Formulir C6 hanya sebagai pemberitahuan bahwa yang bersang­kutan memilih di tempat yang dimaksud, bukan sebagai alat tukar surat suara,” imbuh Nasrullah.

(rmo/ram/py)

Tags

Terkini