METROPOLITAN – Usulan penambahan jumlah anggota DPR berawal dari aspirasi beberapa LSM pemerhati pemilu yang mengusulkan opsi penambahan kursi, di samping opsi lainnya untuk memperkecil derajat disproporsionalitas yang lebar. Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (31/1).
Berdasarkan hasil Pemilu 2014 lalu, ada perbedaan besar harga satu kursi DPR dari masing-masing daerah pemilihan. Sebut saja di Jawa Barat III (Cianjur) harga kursinya yaitu 200 ribuan suara per satu kursi. Sedangkan harga kursi paling mahal ada di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu 600 ribuan per 1 kursi.
Derajat disproporsionalitas yang lebar seperti ini, menurut dia, pasti menimbulkan ketidakadilan dan ketidakmerataan. ”Ada daerah yang sangat diuntungkan dan ada daerah yang sangat dirugikan,” imbuhnya. Dia mengakui ada beberapa usulan yang lahir dalam pansus. Misalkan, relokasi jumlah kursi di daerah pemilihan dan realokasi daerah pemilihan. Konsep ini bisa ditempuh dengan menghitung ulang semua daerah pemilihan.
Ada juga usulan mengenai kesetaraan dan keadilan yang harus dikedepankan, one person one vote and one value. ”Sehingga harga kursi di setiap dapil sama derajat kemahalannya. Yang dihitung adalah jumlah penduduk tanpa menghitung faktor lain,” jelasnya.
Dari hitung-hitungan penambahan jumlah anggota DPR, Lukman mengatakan paling tidak perlu ada penambahan sebanyak 10 sampai 22 kursi DPR lagi. ”Tergantung seberapa signifikan kita menginginkan menurunnya derajat disproporsionalitasnya,” pungkas politisi PKB ini.
(rmo/ram/py)