politik

Panas Lagi! PPP Romy bakal Gugat Djan Faridz Cs

Sabtu, 4 Februari 2017 | 09:45 WIB

METROPOLITAN - DPP PPP pimpinan Romahurmuziy dengan tegas mempe­ringatkan Djan Faridz dan para loyalisnya untuk tidak lagi menggunakan nama serta atribut partai berlambang kakbah tersebut. Langkah-langkah hukum sudah disiapkan jika kelompok yang mengklaim sebagai pengurus sah PPP berdasarkan Muktamar Ja­karta itu tetap nekat.

Ketua DPP PPP Bidang Hukum Arif Sa­hudi mengatakan, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan gu­gatan Djan Faridz Cs semakin menguatkan keabsahan kepengurusan Romahurmuziy. Karenanya, semakin jelas siapa yang punya hak untuk menggunakan nama serta lambang PPP.

”Kan sama saja dengan hak paten atau produk. Kalau hak patennya sudah dikelu­arkan pemerintah dan ada pihak yang menggunakan maka menyalahi aturan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/2) lalu di Jakarta.

Karena hak paten sudah digunakan orang lain, jelas dia, maka PPP hasil Muktamar Pondok Gede merasa dirugikan. ”Mereka kan pihak yang tidak berhak, tentu melang­gar ketentuan parpol. Mereka sudah meng­gunakan rumah milik orang untuk menca­lonkan, sudah merugikan kita,” tuturnya. ”Saat ini kita sedang menyusun dan me­ramu langkah, apakah gugatan perdata atau pihak yang berwajib,” lanjut dia.

Namun, tambah Arief lagi, pihaknya ber­harap masalah ini tak perlu sampai ke jalur hukum. Asalkan pihak Djan Cs taat aturan dan mengakui kepengurusan yang sah. ”Harapan kita tidak seperti ini (guga­tan hukum, red). Ayo bersama-sama ber­satu kembali untuk membesarkan partai. Tapi, jika sampai titik tertentu tidak ada keinginan bersatu, kita harus menegakan aturan dan Undang-Undang agar PPP satu,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz Ahmad Gojali Harahap menegaskan bahwa pihaknya siap men­ghadap langkah hukum yang diambil kubu Romy. ”Jangankan ke pengadilan, ke Padang Mahsyar kita hadapi,” singkat Gojali.

(jpnn/ram/dit)

 

 

Tags

Terkini