METROPOLITAN - Terpilihnya Senator DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO) menimbulkan petdebatan baru di internal Lembaga Representatif Daerah (DPD RI), sehubungan dengan jabatan ganda di Lembaga Tinggi Negara. Saat ini Senator OSO menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI. Maka, jika nanti Senator OSO dilantik menjadi Ketua DPD RI, Senator Perwakilan Prov. Kalimantan Barat itu akan mengemban dua jabatan Lembaga Tinggi Negara. Pimpinan MPR RI saat ini tengah mengkaji permasalahan tersebut, yakni dualisme kepemimpinan di Lembaga Tinggi Negara. "Memang gak diatur, kita sedang mengkaji, saya minta Sekjen (Sekjen MPR RI) coba dilihat aturannya bagaimana," kata Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan. Sementara, Senator OSO siap menanggalkan jabatan Wakil Ketua MPR RI, apabila diharuskan. "Memang kalau diminta dan diharuskan oleh anggota, ya harus, kan saya juga harus tanya ke MPR RI, kan saya juga dipilih sebagai anggota MPR RI, tukas Senator OSO. Sedangkan, Senator GKR Hemas dalam konprensi persnya didampingi sejumlah anggota DPD RI, antara lain Senator DPD RI Perwakilan Prov. Lampung, Ir. Anang Prihantoro mengatakan bahwa polemik di internal DPD RI saat ini tentang Masa Jabatan Pimpinan DPD RI sudah selesai dengan adanya Putusan Mahkamah Agung (MA). "Dan, semua anggota DPD RI harus tunduk dengan Putusan MA tersebut yang memberlakukan kembali Masa Jabatan Pimpinan DPD RI selama 5 tahun," ujar Senator Perwakilan Prov. DI Yogyakarta itu. Kemudian, terkait dengan mekanisme Pemilihan Pimpinan DPD RI yang berlangsung, Senin, 3 April 2017 malam, adalah ilegal. Sebagaimana diperintahkan oleh MA dan memberlakukan kembali peraturan Tata Tertib (Tatib) No. 1 Tahun 2014. "Dengan demikian tidak ada satu kewenangan di republik ini yang bisa melaksanakan Sidang Paripurna dengan melakukan Pemilihan Pimpinan DPD RI yang baru," tegas Senator GKR Hemas. Semua proses dan hasil Pemilihan Pimpinan DPD RI tersebut adalah inkonstitusional dan ilegal, " imbuh Senator GKR Hemas di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
(RYAN|dik)