METROPOLITAN – Sidang gugatan Ade Mashudi (Adem) ke KPU Kota Bogor kembali menemui jalan buntu. Bakal calon (balon) wali kota Bogor dari jalur perseorangan itu mengaku tidak puas dengan kesimpulan yang diberikan KPU. Alhasil sidang gugatan harus kembali ditunda hingga Jumat (15/12). “Karena tidak memenuhi kesepakatan, akhirnya keputusan akan diambil kita atau majelis musyawarah,” kata Ketua Panwaslu Kota Bogor, Yustinus Eliyas Mau, kemarin.
Dibalik sidang gugatan dengan agenda kesimpulan yang diberikan pemohon dan termohon itu pun memunculkan fakta baru. Pihak pemohon dalam hal ini Ade Mashudi-Linda Dahlina mengaku memiliki bukti kaitan dengan sistem keamanan di dalam ruangan penghitungan yang dinyatakan tidak steril. Karena ada beberapa orang yang tidak dikenal namun masuk kedalam ruangan tanpa menggunakan tanda pengenal. “Kita ada bukti nyatanya dan kita bawa. Hanya mungkin memang tadi kita agak sedikit kecewa karena tidak bisa menyampaikan bukti yang kita miliki ini,” kata Ade Mashudi seraya menunjukan bukti tersebut kepada pewarta.
Menurut Ade, pria yang mengenakan jaket berwarna biru (dalam gambar yang diberikan tanda panah berwarna merah) itu secara jelas tidak mengenakan tanda pengenal. Orang tersebut ada di dalam ruangan yang sebenarnya tidak boleh ada orang yang tidak dikenal, sesuai dengan peraturan berlaku. “Ruangan itu harus steril dan di ruangan itu harus menggunakan tanda pengenal. Ini (bukti) sendiri sudah terpublikasi di Facebook. Seharusnya ini dapat diterima KPU bahwa memang sistem keamanan mereka itu kurang rapi,” ucap dia.
Dengan begitu, ia meyakinkan gugatan yang dilakukan bukan lah yang main-main, melainkan hal serius yang diperkuat dengan bukti yang sangat cukup. “Apa yang kita sampaikan memang orang tidak mengenakan tanda pengenal dan itu ada,” yakinnya.
Ade berharap, Panwaslu Kota Bogor sudah seharusnya mengambil keputusan dengan mengabulkan gugatannya. Karena bukti-bukti yang disampaikan sesuai subtansi gugatan yang dilengkapi dengan semua bukti. “Kalau melihat jawaban dari KPU kan saya lihat tidak mengarah kepada subtansi gugatan kita. Karena gugatan kita itu kaitan hilangnya bundel-bundel suara. Artinya ketidak profesionalan KPU dalam menjalankan tugas keamanan. Buktinya ada orang itu tidak menggunakan tanda pengenal di ruangan itu,” harap Ade.
Komisioner KPU Kota Bogor, Siti Natawati, membenarkan bahwa persoalan yang tengah dihadapi KPU tidak menemui titik terang dalam agenda sidang kesimpulan kemarin. KPU pun mempertahankan keputusan yang sudah dibuat sebab hal itu sudah sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku. Artinya KPU sudah membuat SOP jauh-jauh hari, memberikan bintek pada tim penghitungan dan seluruh jajaran KPU. “Mereka sudah melaksanakan tugas dengan betul-betul, kemudian kami harus mengikuti keinginan sepihak dari pemohon agar membatalkan semua, dimana letak tanggungjawab kerja kami kalau begitu. Jadi lebih ke arah inilah pertanggungjawaban dari kinerja kami,” kata Siti.
Soal empat bundel suara dukungan yang dinilai hilang oleh pihak pemohon, Siti menuturkan bahwa hal tersebut mengada-ngada. Sebab jumlah dukungan yang dihitung sesuai dengan kesaksian saksi dari KPU, yang berasal dari berkas pemohon. Sehingga KPU tidak mengetahui ada berkas yang hilang karena yang mendistribusikan, menge-pak hingga melakban surat dukungan itu adalah tim dari pemohon. Artinya, setelah penghitungan selesai dilakukan, berkas itu sudah tidak ada di meja penghitungan dan sudah dipacking oleh tim pemohon kedalam boks yang dibawa mereka sendiri. “Kita juga kemarin kan sudah mengeluarkan bukti foto. Semua sudah dilakban dan tidak diotak-atik oleh kami. Kita tidak ada yang memegang berkas. Yang membuka berkas adalah pihak pemohon. Kalau kita hanya mendampingi dan mencatat. Kita punyat instrumen kerjanya seperti itu yang bisa dipertanggungjawabkan,” bebernya.
(rez/b/ram/run)