METROPOLITAN - Bursa pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor tinggal menghitung hari. Berbagai persiapan pun terus dimatangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Salah satunya dengan mengumumkan pendaftaran bakal pasangan wali kota dan wakil wali kota bogor 2018. “Sudah kita umumkan melalui website KPU. Pendaftaran dibuka mulai Senin hingga Rabu (8-10),” kata Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kota Bogor, Bambang Wahyu.
Menurut Bambang, ada beberapa formulir yang harus diisi balon dari pasangan perseorangan dan dari partai politik. Diharapkan mereka bisa melaksanakan langkah-langkah dan prosedur sesuai dengan regulasi yang mengatur pencalonan. “Jika masih belum paham bisa langsung konsultasi dengan kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Panwaslu Kota Bogor mengingatkan rekomendasi calon yang diusung partai politik di daerah tidak boleh berbeda dengan dukungan yang diberikan DPP masing-masing partai. Sebab KPU berkenan menolak pendaftaran pasangan calon (paslon) sesuai PKPU Nomor 15/2017 tentang pencalonan.
Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni, mengatakan bahwa aturan itu pun sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. “Iya harus nama yang sama,” kata Fathoni.
Dirinya menambahkan, jika rekomendasi dan dukungan yang diberikan salah satu partai kepada calon berbeda, KPU berhak menolak pendaftaran paslon tersebut. “Ya akan ditolak KPU. Karena tidak memenuhi syarat administrasi atau melanggar undang-undang,” ujar Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Kota Bogor tersebut.
(rez/b/ram)