politik

Pimpinan Parpol dan Bapaslon Wajib Hadir saat Pendaftaran

Senin, 8 Januari 2018 | 02:58 WIB

-

METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor resmi membuka pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Bogor 2018 mulai hari ini 10-12 Januari 2018. KPU mengimbau bapaslon melengkapi segala persyaratan termasuk menghadirkan pimpinan partai politik (parpol) pengusung dan paslon saat pendaftaran. “Pimpinan parpol pengusung dan paslon saat pendaftaran wajib hadir. Kalau berhalangan harus ada surat keterangan dari instansi terkait,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis, Perencanaan dan Data, Ummi Wahyuni, usai rapat persiapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor 2018 di aula KPU Kabupaten Bogor, kemarin.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti mengatakan, KPU sengaja mengundang parpol dan bapaslon perseorangan sebagai bentuk persiapan pendaftaran. Ada sejumlah hal yang disampaikan termasuk mengenai syarat calon dan syarat pencalonan. “Kami sampaikan syarat ke peserta rapat seperti SK rekomendasi DPP harus asli dengan stempel basah, pimpinan parpol dan bapaslon wajib hadir. Termasuk syarat yang dikeluarkan lembaga lain harus dipenuhi. Seperti LHKPN dari KPK, SPT lima tahun terakhir, SKCK dari kepolisian, ijazah dan lain-lain,” terang Haryanto.

Menurut Haryanto, persyaratan tersebut harus dipenuhi saat pendaftaran, terlebih waktu pendaftaran yang terbilang singkat. Di hari pertama dan kedua yaitu 8-9 Januari 2018, KPU hanya menerima pendaftaran hingga pukul 16:00 WIB. Sementara di hari terakhir 10 Januari, pendafataran dibuka hingga pukul 24:00 WIB. Atas dasar itu, KPU juga meminta bapaslon tidak daftar di akhir waktu. “Kami sampaikan juga kepada parpol dan bapaslon agar tidak datang di hari terakhir, khawatir ada syarat yang kurang dan harus dipenuhi,” tutupnya.

(fin/b/ram)

Tags

Terkini