METROPOLITAN - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan sikap percaya diri dengan keputusan yang diambil. Yaitu tetap melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta Pemilu 2014 sebagai syarat untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2019.
Menurut perwakilan KMS yang juga Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto, sikap percaya diri sangat penting karena KPU merupakan lembaga independen. Terlebih, keputusan yang diambil merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membatalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
“Sikap percaya diri dari KPU sangat penting. Karena merupakan institusi penyelenggara, tentu keputusan yang diambil akan menjadi pertaruhan untuk melihat seberapa berani KPU menjadi lembaga yang mandiri, lepas dari kepentingan pihak terkait,” ujar Sunanto.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta. Menurutnya, KPU perlu didorong untuk percaya diri, karena bukan tidak mungkin berbagai pandangan yang mengemuka pada rapat dengar pendepat (RDP) dengan Komisi II DPR yang digelar selama dua hari sejak 17-18 Januari, mempengaruhi keputusan KPU.
“Kami berharap KPU dapat melaksanakan putusan MK sesuai dengan mandat konstitusional putusan yang ada. Dengan begitu, verifikasi faktual adalah hak yang mutlak,” pungkas Kaka.
(gir/jpnn/fin)