politik

Bapaslon Masih Bebas Pasang APK asal Tertib

Jumat, 26 Januari 2018 | 08:55 WIB

-

METROPOLITAN – Bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Bogor 2018 ataupun tim kampanye masih bebas memasang alat peraga kampanye (APK) hingga penetapan calon 12 Februari mendatang. Dengan syarat, menjaga ketertiban dan keindahan dan tidak memasangnya sembarangan. “Sekarang masih boleh memasang alat peraga kampanye sampai masa penetapan calon asalkan dengan tetap menjaga ketertiban,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti, kepada Metropolitan, belum lama ini.

Setelah penetapan calon, pasangan calon tidak boleh memasang spanduk, baliho dan lainnya secara sembarangan. Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Bogor akan mulai melakukan pembersihan alat peraga kampanye usai masa penetapan calon. “Tanggal 12 Februari itu penetapan calon, tanggal 13 pengundian nomor urut dan tanggal 15 sudah memasuki masa kampanye. Usai masa penetapan, alat peraga akan dibersihkan, kewenangannya ada di Panwaslu,” terangnya.

Saat masa kampanye, pasangan calon dan tim kampanye hanya boleh memasang alat peraga yang telah disiapkan KPU. Pasangan calon atau pun tim boleh menambah alat peraga namun tetap mengacu pada aturan yang berlaku. “KPU hanya menyediakan baliho maksimal ukuran 5x7 lima buah perpasangan calon. Untuk di kecamatn itu dipasang umbul-umbul setiap pasangan calon dan di desa diberikan spanduk. Pasangan calon boleh membuat tambahan sesuai ukuran yang dibuat KPU sebanyak-banyaknya 150 persen,” ujar Haryanto.

Selain itu, KPU juga akan mengatur lokasi-lokasi yang dibolehkan dipasangi alat peraga kampanye. Di luar itu, alat peraga akan dibersihkan karena melanggar aturan “Setelah dicetak KPU, alat peraga akan diserahkan ke tim kampanye paslon untuk dipasang dilokasi yang sudah ditetapkan. KPU akan bekerjasama dengan pemda untuk mengatur titik-titik yang boleh dipasang alat peraga, di luar itu akan dicabut,” tandasnya.

(fin/b/ram)

Tags

Terkini