METROPOLITAN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi partai politik (parpol) mengharuskan KPU melakukan verifikasi kepada seluruh parpol, termasuk partai lama atau partai peserta pemilu 2014. KPU Kabupaten Bogor pun siap melakukan verifikasi 12 parpol lama sebagai syarat keikutsertaan di pemilu 2019 mulai 30 Januari-1 Februari 2018 meski tengah disibukkan dengan agenda pilkada serentak 2018.
Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti mengatakan bahwa di tingkat pusat, verifikasi dimulai besok (28/1). Sementara untuk tingkat kabupaten, KPU memiliki waktu tiga hari mulai 30 Januari-1 Februari untuk memverifikasi parpol di tingkat kabupaten. Verifikasi meliputi kepengurusan kepemimpinan parpol, status kantor, SK kepengurusan tingkat kabupaten dan domisili kantor.
"Dengan adanya putusan MK dan juga berubahnya jadwal tahapan pemilihan legislatif (pileg) 2019 di PKPU nomor 5/2018, maka KPU kabupaten/kota harus melakukan verifikasi faktual bukan hanya kepada parpol baru tetapi juga parpol lama. Selama tiga hari itu juga KPU harus melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol,” terang Haryanto usai rapat sosialisasi verifikasi parpol peserta pemilu 2019 di aula KPU Kabupaten Bogor, kemarin.
Untuk teknis verifikasi faktual keanggotaan, KPU terlebih dulu melihat jumlah anggota parpol yang sebelumnya dimasukkan dalam sistem informasi partai politik (sipol). Parpol yang mengajukan keanggotaan mencapai seribu atau lebih akan diambil sampel sebanyak lima persen dari julah dalam Sipol. Sementara jika keanggotaan yang diajukan dalam Sipol kurang dari seribu, maka akan diambil sampel sebanyak sepuluh persen.
“Ketua, sekretaris dan bendahara wajib hadir saat verifikasi ini. Nanti anggota yang akan diverifikasi dikumpulkan di kantor, kami yang datang. Ini juga yang membedakan dengan verifikasi parpol baru. Kalau partai baru, verifikasi faktual keanggotaannya didatangi dari rumah ke rumah. Kalau ini cukup dikumpulkan dan yang memilih anggota yang akan disurvei partai itu sendiri. Yang penting tersebar minimal di 20 kecamatan,” paparnya.
Menurut Haryanto, yang menentukan lolos atau tidaknya parpol peserta pemilu 2019 adalah KPU pusat. KPU kabupaten/kota hanya mencatat apakah parpol Menenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selanjutnya hasilnya akan direkap dan diserahkan ke KPU provinsi hingga pusat. “Waktunya memang sangat mepet dan padat karena ada beberapa tahapan pilkada serentak juga. Tapi kami akan atur waktu seefektif dan seefisien mungkin. Memang waktu saja yang menjadi kendala kami,” tandas Haryanto.
Sementara itu, ada 12 parpol lama peserta pemilu sebelumnya yang akan diverifikasi. Yaitu Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PPP, PKS, Nasdem, Demokrat, Hanura, PAN, PBB dan PKPI.
(fin/b/ram/run)