METROPOLITAN – Rencana adanya penambahan daerah pemilihan (dapil) di Kota Bogor terus berlangsung. Kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor secara resmi menyerahkan dua opsi alternatif jumlah dapil Kota Bogor ke KPU RI. Diantaranya, tetap menggunakan lima dapil seperti pileg 2014 atau memecah Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Timur sehingga menjadi enam dapil. “Sudah diserahkan hari ini (kemarin), ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jabar. Kita serahkan sesuai dengan jadwal batasan terakhir kita mengirimkan,” kata Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Bogor, Bambang Wahyu, saat ditemui di kantornya, kemarin. Menurutnya, kemungkinan untuk jawaban sendiri akan diserahkan KPU RI pada bulan keempat. Sebab, KPU RI akan memutuskan jumlah penataan dapil setelah KPU seluruh Indonesia mengajukan opsi alternatif tersebut. “Jadi nanti akan dibahas oleh mereka (KPU RI). Diperkirakan paling lambat diterima April nanti. Tetapi, untuk penetapan jumlah dapil DPR RI dan DPRD Provinsi sudah lebih dahulu diputuskan melalui UU nomor 7 tahun 2017,” ucap dia. Bambang juga memaparkan alasan hanya menyampaikan dua alternatif dapil di Kota Bogor ke KPU RI. Karena, Kota Bogor jumlah wilayahnya tidak besar serta ada beberapa prinsip yang harus menjadi dasar dalam menentukan penataan dapil. Prinsip pertama harus memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan prinsip berkesinambungan. “Sebelum mengajukan alternatif penambahan ini, kita sudah melakukan rapat koordinasi yang intensif dengan pemda, aparatur wilayah termasuk dengan partai politik. Jadi KPU daerah hanya memberikan keputusan tetapi yang menentukan tetap kewenanganya KPU RI,” jelasnya. Bambang merinci, skema usulan penambahan dapil jika mengacu pada pileg 2014, dengan alokasi 50 kursi, terlihat ada penggabungan dapil yakni Bogor Tengah dan Bogor Timur, sisanya merupakan dapil tersendiri. Sedangkan untuk usulan lainnya, dengan memecah dapil Bogor Tengah dan Bogor Timur, total dapil di Kota Bogor bertambah menjadi enam. “Prinsip-prinsip inilah yang menjadi dasar kita untuk menilai, jika opsi pertama ada prinsip kesetaraan (suara), tetapi pada saat alternatif yang kedua, terlihat ada kejomplangan jumlah kursi khususnya pada dapil Bogor Tengah dan Bogor Timur,” imbuh dia. Selain jumlah kursi yang terpaut jauh, sambung Bambang, berdasarkan jumlah penduduk juga terlihat sangat jauh. Jumlah penduduk di Bogor Tengah sebanyak 103.722 jiwa dan Bogor Timur dengan jumlah penduduknya 100.011 jiwa. Sedangkan, jika dibandingkan dengan Dapil Bogor Selatan jumlah penduduknya melonjak menjadi 192.730 jiwa apalagi jika dibandingkan dengan dapil Bogor Barat dengan penduduk terpadaat sebanyak 227.907 jiwa. “Kita lihat jika digabung (usulan pertama), tidak terlalu jomplang. Untuk itu, kita tetap mengantisipasi berbagai opsi jika KPU RI memutuskan salah satu opsi dapil di Kota Bogor,” bebernya. Disinggung apakah opsi penambahan dapil ini usulan dari parpol di Kota Bogor, Bambang membantahnya. Akan tetapi, parpol masih diberikan kelonggaran waktu untuk memberikan masukan tertulis yang ditujukan ke KPU RI. “Semisal jika keinginan masyarakat ingin memisahkan, tentunya bakal menjadi pertimbangan bagi KPU RI, tetapi sejauh ini belum ada (partai yang memberikan masukan tertulis),” ungkap Bambang.
(rez/b/ram)