politik

RIBUAN DUKUNGAN FIKTIF BAPASLON PERSEORANGAN NYATA

Jumat, 2 Februari 2018 | 08:15 WIB

-

METROPOLITAN - Setelah mendalami temuan indikasi ribuan dukungan fiktif yang diserahkan salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor langsung melakukan pendalaman. Hasilnya dukungan yang dicurigai tersebut benar-benar palsu alias fiktif.

Pendalaman baru dilakukan dengan sampling belasan KTP dukungan di salah satu desa di Kecamatan Nanggung. Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengatakan bahwa ada 2666 ribu dukungan yang diserahkan salah satu bapaslon perseorangan dari satu desa di wilayah Nanggung. Dari jumlah tersebut, 2626 memiliki nomor belakang NIK yang nyaris sama sementara yang normal hanya ada sekitar 40 dukungan.

Setelah disampling dengan didatangi langsung dari rumah ke rumah, Burhan menemukan ada ketidakcocokan antara KTP dukungan yang diserahkan bapaslon perseorangan dengan KTP pemilik aslinya. Mereka pun merasa tidak pernah memberikan dukungan kepada bapaslon perseorangan. “Kemarin saya turun ke lapangan bersama PPS, kami cek satu per satu. Kami sampling belasan ternyata nama, alamat dan tempat tanggal lahir sama dengan KTP pemilik, tapi nomor NIK-nya berbeda. Semuanya mengaku tidak tahu KTP-nya digunakan untuk dukungan dan merasa tidak pernah mendukung bapaslon perseorangan yang dimaksud,” kata Burhan kepada Metropolitan, kemarin.

Selanjutnya, Panwaslu akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memprosesnya. Panwaslu telah meminta Panwascam dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) untuk mengawal proses verifikasi dengan teliti sampai tuntas.

Di samping itu, Burhan mendapat laporan ada beberapa kecamatan yang menemukan kasus hampir serupa. Banyak KTP dukungan bapaslon perseorangan dengan NIK yang janggal. Menurutnya, Panwaslu akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas. “Informasinya ada di beberapa kecamatan yang terindikasi terjadi kejanggalan serupa, NIK-nya hampir sama semua. Jadi sekarang masih didalami dan dikaji apakah nanti jadi pelanggaran pidana. Kalau dilihat secara umum memang bisa masuk pidana pemilu, tapi ada prosesnya,” tandas Burhan.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor serius mendalami temuan indikasi ribuan dukungan fiktif yang diserahkan salah satu bapaslon perseorangan. Pendalaman itu dilakukan dengan menelusuri langsung pemilik KTP satu per satu untuk memastikan benar atau tidaknya dukungan yang diberikan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen panwaslu untuk pilkada yang bersih. “Sekarang kami sedang dalami. Kami berbagi tugas, ada yang mendalami di lapangan dan ada yang mengawal proses verifikasi faktualnya. Temuan ini akan kami proses hingga selesai,” kata Komisioner Panwas Kabupaten Bogor Irvan Firmasnsyah.

(fin/b/ram)

Tags

Terkini