METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menetapkan besaran maksimal dana kampanye yang boleh digunakan pasangan calon (paslon) di pemilihan bupati (pilbup) Bogor 2018. Selama kampanye, para paslon dibatasi dana kampanyenya maksimal Rp89 miliar. “Pembatasan dana kampanye itu maksimal Rp89 miliar dari yang semula 100 miliar. Diturunkan karena tidak boleh melebihi anggaran pilkada,” kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti, kepada Metropolitan usai penetapan nomor urut di Gedung Tegar Beriman, kemarin.
Setelah penetapan, paslon sudah boleh melakukan kampanye mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018. KPU pun telah membuat lima zona kampanye yang setiap zonanya terdiri dari delapan kecamatan. Nantinya paslon akan mendapat jatah kampanye setiap hari di zona berbeda-beda secara bergantian. “Untuk kampanye, KPU membuat lima zona kampanye sesuai dengan jumlah pasangan yang ditetapkan KPU. Setiap pasangan memiliki jadwal kampanye setiap hari di zona berbeda. Untuk jadwalnya juga sudah kami buat,” terangnya.
Meski demikian, KPU sepakat melarang aktivitas kampanye di tanggal merah yang masuk hari besar keagamaan. Aturan ini juga sudah disampaikan kepada para paslon melalui timnya masing-masing. Selama kampanye, paslon dan tim juga dilarang melakukan kampanye hitam seperti menyerang pasangan lain atau menggunakan isu SARA. “Jadi saat tanggal merah itu kami lihat kebanyakan adalah hari bersar keagamaan seperti waisak, idul fitri dan lainnya. Kami putuskan di hari-hari tersebut tidak ada kampanye,” tegas Hayanto. (fin/b/ram)