METROPOLITAN - Debat Publik Pilgub Jabar diadakan pada 12 Maret mendatang. Semua pasangan calon diwajibkan hadir tanpa terkecuali. Kalau tidak hadir, maka akan ada sanksi. Kepala Bagian Hukum dan Humas KPU Jabar, Teppy Darmawan, mengatakan sanksi bagi pasangan calon yang absen dalam debat publik adalah tak ada penayangan iklan oleh KPU di media cetak dan elektronik. "Aturan mewajibkan pasangan calon itu hadir. Nanti ada sanksi oleh PKPU, sanksinya adalah tidak ditayangkan iklan di media elektronik dan cetak," ujarnya.
Kalaupun ada halangan, pasangan calon harus mengkonfirmasi kepada KPU dengan alasan yang kuat, semisal sakit atau alasan yang menurut KPU bisa diterima. "Wajib untuk paslon untuk hadir, tentu perlu ada alasan yang kuat (kalau tidak hadir) seperti sakit atau sejenisnya. Jadi kami merancang debat dihadiri seluruh pasangan calon," ujar Teppy Darmawan.
Teppy Darmawan meminta para pasangan calon juga hadir tepat waktu. Acara debat publik ini akan ditayangkan secara langsung di televisi nasional. Itu pun berlaku disemua debat publik, debat publik pertama digela di Bandung sedangkan yang kedua dan ketiga dilaksanakan di Bogor dan Cirebon.
(*)