politik

1.161 Napi Lapas Cibinong Ikut Nyoblos

Jumat, 23 Maret 2018 | 10:00 WIB

-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor bersama Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Disdukcapil) serta pihak Lembaga Pemansyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Pondok Rajeg melakukan pendataan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), kemarin. Pendataan dilakukan untuk memastikan warga binaan bisa menyalurkan hak pilihnya di Pilkada 2018.   Hasil pendataan, dari 1.460 warga binaan, 1.161 merupakan warga Jawa Barat dan 633 warga Kabupaten Bogor. Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Pondok Rajeg Gede Agung Krisna mengatakan, pendataan dilakukan karena banyak warga binaan yang tidak memiliki fisik KTP elektronik sehingga mereka lupa Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, ada juga warga yang belum melakukan perekaman sama sekali. “Kalau yang sudah melakukan perekaman tinggal mencocokan sidik jari dan retina mata saja, kalau yang belum langsung perekaman di tempat, alamatnya disesuaikan dengan keputusan pengadilan,” kata Agung.   Dengan pendataan ini, Agung berharap warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin di Pilkada mendatang. Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Umum, Keuangan dan Logistik Akhmad Munjin mengatakan, proses pendataan dimulai dengan uji biometrik dengan memeriksa sidik jari dan retina warga binaan. Sehingga, petugas bisa mengetahui mana warga binaan yang sudah melakukan perekaman dan sama sekali belum perekaman. “Mungkin mereka pernah punya, tapi karena statusnya warga binaan jadi tidak pegang identitasnya. Makanya tadi kita uji biometrik. Kalau sudah perekaman akan muncul data secara langkap, kalau sudah ada tinggal dikasih surat keterangan (suket)-nya dan yang belum perekaman, kalau datanya lengkap akan direkam,” terang Munjin usai melakukan pendataan.   Menurut Munjin, perekaman dilakukan untuk menjamin hak konstitusi warga binaan untuk memilih pemimpinnya dalam pesta demokrasi. Sebab, warga binaan harus diperlakukan sama dan tidak boleh ada diskriminasi. “Hasilnya tercatat ada 1161 warga Jawa Barat dan 633 di antaranya warga Kabupaten Bogor. Karena salah satu syarat untuk bisa memilih harus memiliki KTP-el atau Suket, jadi kami lakukan perekaman dulu agar mereka memiliki hak yang sama,” ungkapnya.   Munjin melanjutkan, proses perekaman diperkirakan akan berlangsung selama dua atau tiga hari ke depan. Selanjutnya, KPU juga akan melakukan pendataan dan perekaman di Lapas Gunungsindur yang rencananya akan dilakukan Senin (26/3) mendatang.  “Warga binaan yang tercatat ini belum masuk daftar pemilih sementara (DPS) kemarin, nanti akan dimasukan dalam DPS hasil perbaikan sebelum masuk DPT 20 April mendatang. Jadi terjamin hak konsitusi warga binaan,” pungkasnya. (fin/c/els)  

Tags

Terkini