politik

Spanduk Bacaleg Ikut Dipereteli

Selasa, 3 April 2018 | 08:38 WIB

-

METROPOLITAN - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bogor Selatan menertibkan 71 Alat Peraga Kampanye (APK) bermasalah dalam masa pilkada serentak 2018. Penertiban itu dilakukan di sejumlah ruas jalan utama Kecamatan Bogor Selatan, kemarin. Dari hasil pantauan di lapangan, ke-71 APK bermasalah ini merupakan milik pasangan calon (paslon) yang berkompetisi di pilwalkot Bogor dan pilgub Jabar 2018. Bahkan, ada juga APK milik bacalon pilwalkot yang tidak lolos hingga bacaleg Kota Bogor 2019.

Ketua Panwascam Bogor Selatan M Habibi Zaenal Arifin menjelaskan, sebenarnya kaitan APK bermasalah ini sudah dikoordinasikan dengan LO masing-masing paslon pilwalkot dan pilgub 2018. Tetapi hingga batas waktu yang sudah ditentukan, mereka tidak menurunkan APK. Karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Trantib Kecamatan Bogor Selatan melakukan penertiban. “Tujuh hari kita sudah berikan waktu agar masing-masing tim kampanye menurunkan APK bermasalah. Karena tidak ada tindak lanjut, maka kita tertibkan. Apalagi sekarang sudah masuk waktu kedua minggu,” kata Habibi.

Ia mengatakan, penertiban ini akan dilakukan tiga hari dari Senin hingga Rabu (2-4/4). Penertiban itu juga akan dilakukan serentak dari tingkat kecamatan hingga kelurahan. “Di wilayah pun sudah dimulai melalui trantib kelurahan yang berkoordinasi dengan PPL dan bhabinkamtibmas. Kalau kita (tingkat kecamatan, red) fokus di jalan utama,” ucapnya.

Habibi menambahkan, ada beberapa kriteria APK yang ditertibkan pihaknya, di antaranya pemasangan di lokasi atau tempat yang bukan ditentukan KPU, lalu desain dan ukuran tidak sesuai dengan yang disepakati KPU, kemudian fasilitas umum seperti tiang listrik dan tiang telepon hingga dipasang di pohon menggunakan paku. “Paling banyak dipasang di pohon, tiang listrik hingga tiang telepon. Penertiban dilakukan sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye,” ujarnya.

(rez/els/run)

Tags

Terkini