Asep Wahyu mengaku, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Setelah mendapat pencerah dari KPU RI, dirinya merasa lega karena surat larangan itu ternyata tidak memiliki dasar hukum.
“Saya sudah berkomunikasi dengan KPU RI. Intinya adalah edaran yang dibuat KPI itu tidak memiliki dasar,” kata Asep Wahyu saat mendampingi Deddy Mizwar (Demiz) kampanye di Kecamatan Dramaga, belum lama ini.
Meski demikian, Asep Wahyu enggan menyimpulkan jika edaran itu sarat muatan politis. Dirinya hanya merasa aturan tersebut tendensius dan cenderung diarakan ke calon yang didukungnya. Selain itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum seperti somasi terkait edaran tersebut.
“Kami berharap hal-hal serupa tidak lagi dilakukan jika memang tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, Demiz dikabarkan akan mengisi sinetron religi yang sudah rutin ditayangkan setiap Ramadan.
(fin/dik/c/run)