METROPOLITAN - Lebih dari 10.000 warga Kabupaten Bogor terancam tidak masuk, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2018. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, segara berkoordinasi dengan pucuk pimpinan mereka di Jawa Barat hingga pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, dalam rapat koordinasi (rakor) dengan KPU beberapa waktu lalu, KPU menyampaikan opsi untuk menggunakan surat suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), lain atau menyebar ke TPS terdekat. Namun, Panwaslu menyarankan agar opsi tersebut dikomunikasikan dengan segara ke KPU RI.
“Kemarin kami rakor soal Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), jadi memang KPU akan melakukan alternatif untuk meminimalisasi tidak terjadi kekurangan surat suara. Sesuai PKPU 8 Pasal 88, ada poin yang mengatakan kekurangan surat suara maka bisa mengambil surat suara dari TPS lain. Akhirnya kami meminta kajian terkait penggunaan pasal itu. Karena pasal itu diperuntukan kalau kejadiannya pada saat hari H, beda dengan kasus saat ini yang sudah teridentifikasi sejak jauh hari. Makanya kami minta KPU berkoordinasi dengan pimpinan di atas agar memberikan solusi,” kata lelaki yang akrab disapa Burhan.
Menurut Burhan, opsi tersebut juga dirasa tidak memungkinkan. Karena kekurangannya banyak dan akan melebihi jumlah cadangan di tiap TPS, opsi ini dinilai akan lebih rumit.
“Sekarang kami mendorong agar KPU Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan KPU Jabar dan RI terkait permasalah ini. Jangan sampai nanti salah penggunaan pasal. Atau nanti merujuk pada aturan atau kebijakan lain,” terangnya.
Burhan berharap, belasan ribu warga yang saat ini masuk dalam DPTb bisa menyalurkan hak pilihnya saat pencoblosan nanti. Jangan sampai, mereka kehilangan hak suaranya karena satu hak suara pun sangat berarti dan harus diberikan.
“Pada saat hari H pemilihan, mereka harus sudah memiliki hak pilih. Terkait teknis sepertia apa, KPU yang punya,” tegas Burhan.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Bogor mencatat masih ada sekitar 12.000 warga Kabupaten Bogor yang belum masuk DPT. Sementara surat suara sudah selesai dilipat dengan jumlah yang sudah ditetapkan sesuai DPT, ditambah cadangan 2,5 persen untuk setiap TPS. Jika tidak cepat ditindaklanjuti, nasib belasan ribu warga ini terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi mengatakan, jumlah terbanyak warga yang belum masuk DPT ada di Kelurahan Nanggewer dan Pabuaranmekar. Dimasing-masing kelurahan tersebut, lebih dari 2.000 warganya tidak masuk DPT.
“Kalau DPT kan sudah disahkan. Yang masih jadi problem ini, DPTb masih ada sekitar 12.000 yang tambahan. Yang paling krusial itu di Kelurahan Nanggewer dan Pabuaranmekar. Hampir semua TPS di situ kelebihan, DPTb-nya terlalu banyak. Hampir dibilang tidak aman lah dengan cadangan 2,5 persen surat suara dengan jumlah yang belum masuk DPT,” kata Erik. (fin/dik/c)