Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) pada Rabu (4/7) mendatang. Jadwal Pemilu 2019 sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Namun sesuai Surat KPU No 620/PL.01/4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 perihal Persiapan Pelaksanaan tahapan bakal calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU menambahkan satu poin syarat pengajuan caleg.
Menurut Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna, salah satu penambahan item yang dimaksud adalah bakal caleg harus melampirkan surat keterangan jasmani dan rohani dari rumah sakit yang ditunjuk KPU. Hal ini sesuai dengan hasil koordinasi KPU dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). “Surat kesehatan bakal caleg DPRD provinsi dan kota/kabupaten wajib diterbitkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat. Sedangkan surat keterangan bebas narkoba wajib diterbitkan BNN Provinsi, BNN Kota/Kabupaten atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat,” kata Undang.
Daftar rumah sakit pemerintah, lanjut dia, bisa diundug di laman KPU www.kpu.go.id. Khusus di Jawa Barat, KPU menunjuk RSUP Hasan Sadikin Bandung, RS Paru Dr HA Rotinsulu Bandung, RS Mata Cicendo, RS Paru Goenawan P Cisarua dan RSJ Marzoeki Mahdi Bogor. Sedangkan rumah sakit rujujan nasional yang terakreditasi beberapa diantaranya RSCM Jakarta dan RSHS Bandung. “Ada juga daftar RS rujukan regional. Di Jawa Barat seperti RSUD Cibinong,” katanya. (els)