METROPOLITAN - Setelah melakukan penelitian administrasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan partai politik (parpol), KPU Kabupaten Bogor telah menyerahkan hasil penelitiannya untuk diperbaiki. Sesuai tahapan, perbaikan daftar calon dilakukan sejak 22 Juli 2018 dengan tenggat waktu hingga 31 Juli 2018. “Sekarang sedang masa perbaikan daftar calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti pada 22-31 Juli 2018. Jadi masih ada waktu beberapa hari lagi,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis, Perencanaan dan Data Ummi Wahyuni, belum lama ini. Setelah perbaikan selesai, verifikasi akan kembali dilakukan mulai 1-7 Agustus 2018. selanjutnya 8-12 Agustus 2018 ada penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Untuk pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan persentase keterwakilan perempuannya, dilakukan pada 12-14 Agustus 2018. Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Bogor Arif Abdi mengaku tak banyak perbaikan yang harus dilakukan PAN. Sebab, sejak awal PAN sudah menyiapkan berkas bacaleg dengan sebaik-baiknya. “Cuma sedikit perbaikannya dan akan selesai sebelum deadline nanti. Perbaikannya sifatnya hanya melengkapi saja,” ujarnya kepada Metropolitan, kemarin. Senada, DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor pun tengah melakukan perbaikan-perbaikan atas berkas yang masih kurang lengkap. Perbaikan itu diharapkan segera selesai dan tidak ada lagi yang perlu direvisi. “Kami sudah terima hasil penelitian KPU dan sekarang tim sedang merapikan dan melengkapi berkas yang masih kurang. Insya Allah selesai sebelum waktunya,” tandas Ketua DPC Partai Gerindra Iwan Setiawan. (fin/c/sal/run)