politik

50 Kader PAN Siap Bertarung di Pileg 2019

Senin, 30 Juli 2018 | 09:27 WIB

METROPOLITAN - Masa perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diberikan KPU Kota Bogor sejak 21 sampai 31 Juli 2019 dimanfaatkan betul Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Bogor. Dipastikan 50 kader terbaik  yang diusung PAN semuanya sudah lengkap dan siap bertarung di pileg 2019 dalam memperebutkan 50 kursi DPRD Kota Bogor. Ketua DPD PAN Kota Bogor Safrudin Bima mengaku optimis PAN bisa meraih suara lebih besar pada pileg mendatang. Hasil verifikasi KPU Kota Bogor masih ada berkas bacaleg yang belum lengkap dan diberikan waktu hingga 31 Juli 2018. Sebelum batas waktu, semua berkas yang kurang dilengkapi kembali diserahkan ke KPU sehingga bacaleg dari PAN Kota Bogor sudah Memenuhi Syarat (MS). “Berkas bacaleg semuanya sudah MS, termasuk kuota terwakilan perempuan sebanyak 34 persen. Di pileg 2019 kita optimis bisa meraih delapan kursi,” ujar SB, sapaan akrabnya. Politisi yang khas dengan gaya nyentriknya itu pun menyebut ada berkas yang masih kurang yakni soal nama yang beda antara KTP dengan ijazah. Karena itu harus menunggu sidang di pengadilan, termasuk legalisir ijazah. Namun semuanya sudah dilengkapi, tinggal menunggu hasil pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dari KPU Kota Bogor. “Struktur PAN sampai ranting bukan hanya lengkap tapi memiliki totalitas dan mobilitas yang tinggi. Tidak hanya itu, dikenal kompak dan solid dalam bertarung sehingga semua kekuatan PAN kondusif dan terkendali,” bebernya. Untuk komposisi bacalegnya sendiri, SB mengaku 80 persen berasal dari internal dan kalangan muda, pengusaha dan tokoh masyarakat. Kondisi mesin partai sendiri diakuinya sudah sangat siap bergerak sehingga target yang dipasang cukup realistis yakni bisa meriah delapan kursi. “Jadi mayoritas tetap kader yang kami usung. Rata-rata juga semua sudah mengikuti pendidikan kader di PAN. Mesin partai Alhamdulillah sudah siap dan kami optimis bersinar di 2019,” ungkapnya. Anggota Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Kota Bogor Bambang Wahyu menuturkan, sesuai batas waktu yang ditentukan untuk masa perbaikan berkas bacaleg hingga 31 Juli 2018. Sejak pendaftaran, parpol KPU melakukan verifikasi kelengkapan berkas 629 bacaleg yang diusulkan parpol dan rata-rata masih mengalami kekurangan dari mulai ijazah yang belum dilegalisir hingga surat kesehatan. Berdasarkan hasil verifikasi dari 16 parpol, masih ada berkas bacaleg yang sudah MS dan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Namun KPU tentu menunggu pengembalian berkas sampai waktu yang sudah diberikan. “Hampir semuanya sudah melengkapi berkas walaupun menyicil. Katanya kalau Senin-Selasa baru penyerahan ke KPU,” pungkasnya. (ads/b/sal/run)

Tags

Terkini