politik

Tujuh Bacaleg Mengundurkan Diri

Rabu, 1 Agustus 2018 | 09:23 WIB

METROPOLITAN – Di masa terakhir perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg), ada tujuh bacaleg yang mengundurkan diri dari tiga partai politik (parpol). Alasannya karena pindah rumah dan tidak ada izin keluarga. Namun sebelumnya, batas waktu perbaikan ketiga parpol itu sudah mengantisipasi dengan mengganti bacaleg yang baru. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara dan Data Informasi KPU Kota Bogor Samsudin mengatakan, sampai pukul 18:00 WIB dari 16 parpol ada 12 parpol sudah Memenuhi Syarat (MS) dan sudah diberikan tanda terima perbaikan. Artinya mereka sudah melengkapi berkas yang kurang sebelumnya. Sisanya masih dalam proses verifikasi yakni PSI, Perindo dan Garuda. Sedangkan PKPI hingga kini belum merespons. Padahal pihaknya sudah berulang kali menghubungi PKPI, tetapi belum ada tanggapan. Namun, KPU tetap menunggu sampai batas waktu yang sudah ditetapkan yakni 31 Juli 2018 sampai pukul 24:00 WIB. "Sampai pukul 24:00 WIB parpol belum juga memperbaiki berkas bacalegnya maka di masa verifikasi di 1-7 Agustus 2018 statistik meningat menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), artinya tidak ikut pileg 2019," ujar Samsudin. Samsudin menjelaskan, rata-rata permasalahan yang dihadapi parpol beragam, dari mulai beberapa berkas dari pihak ketiga yang belum lengkap. Contoh surat dari pengadilan, keterangan kesehatan dari rumah sakit yang dirujuk KPU. Termasuk adanya bacaleg yang mengundurkan diri di masa perbaikan. Sehingga parpol harus melengkapi berkas bacaleg baru dengan persyaratan yang lengkap. Namun oleh parpol bacaleg yang mengundurkan diri sudah diganti yang baru. Alasan mengundurkan dari mulai tidak ada izin keluarga dan karena pekerjaan. "Bacaleg yang mengundurkan diri hingga pukul 19:00 WIB dari PPP satu orang, Golkar ada dua orang, PDI Perjuangan ada dua orang dan PKB dua orang. Total semua bacaleg yang mundur ada tujuh bacaleg dan sudah kembali diganti yang baru oleh parpol tersebut," ungkap Samsudin. Ia menambahkan, bagi parpol yang bacalegnya sudah MS oleh KPU bakal diberikan Tanda Daftar Terima Perbaikan (TDTP). Setelah itu, verifikasi kembali dilakukan untuk berkas perbaikan daftar calon dan syarat calon dari 1-7 Agustus 2018. “Di 8-12 Agustus 2018 itu ada penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Untuk pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan persentase keterwakilan perempuannya pada 12-14 Agustus 2018,” terangnya.

Setelah mengumumkan DCS, KPU membuka masukan dan tanggapan masyarakat selama sembilan hari mulai 12-21 Agustus 2018 atas DCS yang telah diumumkan. Selanjutnya, KPU akan meminta klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat pada 22-28 Agustus dan parpol menyampaikan klarifikasinya ke KPU pada 29-31 Agustus 2018. “Masuk September mulai tanggal 1-3 itu ada pemberitahuan pengganti DCS, 4-10 September 2018 pengajuan penggantian bakal calon, 11-13 September verifikasi pengganti DCS, 14-20 September 2018 penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan pengumuman DCT pada 21-23 September 2018,” pungkasnya.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor Tauhid J Tagor membenarkan adanya dua bacaleg yang sudah di pendaftaran akhirnya mengundurkan diri. Dalam proses pencalegan sudah biasa ada yang pindah dan tidak ada izin. Tetapi pihak sudah mengantisipasi dengan mengganti dengan bacaleg yang baru, tentunya dengan bekas administrasi yang sudah lengkap. "Dua orang perempuan yang mengundurkan diri tetapi sudah diganti dengan perempuan lagi," singkatnya. (ads/b/sal/run)

Tags

Terkini