METROPOLITAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menutup masa perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kemarin malam, (31/7) pukul 00:00. 16 partai politik (parpol) pun telah menyerahkan seluruh berkas bacaleg meski penyerahan dilakukan hingga larutmalam. Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis, Perencanaan dan Data Ummi Wahyuni mengatakan, setelah ditutup, pihaknya langsung memeriksa kelengkapan dokumen hingga pagi dini hari. Setelah ini, KPU akan melakukan verifikasi berkas hingga 7 Agustus 2018. “Kemarin kami tutup jam 12 malam dan langsung memeriksa berkas sampai pagi. Kami sekarang lakukan pemeriksaan berkas sebagai tahapan selanjutnya,” kata Ummi. Sebelumnya, 16 parpol di Kabupaten Bogor memilih menyerahkan perbaikan berkas Bacaleg di hari terakhir masa perbaikan, (31/7). Akibatnya, banyak parpol yang datang secara bersamaan sementara tidak semua berkas parpol langsung diterima lantaran masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. KPU Kabupaten Bogor pun memberikan waktu hingga pukul 00:00. “Semua syarat calon tersebut harus dilengkapi paling lambat 31 Agustus hingga pukul 00:00 tadi malam. Jika tidak, calon yang syaratnya tidak lengkap dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) alias dicoret,” pungkas Ummi. (fin/a/sal)