politik

Tak Ingin Kecolongan, Verifikasi Berkas Libatkan Tiga Lembaga

Rabu, 8 Agustus 2018 | 08:56 WIB

METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memastikan dari 16 partai politik (parpol) peserta pemilu di Kota Bogor, hanya 15 parpol yang bakal turut bertarung pada pemilihan legislatif (pileg) 2019. Untuk memastikan keabsahan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg), KPU masih melakukan verifikasi dengan melibatkan tiga lembaga yang hasilnya bakal diumumkan ke publik setelah rapat pleno internal KPU. Laporan: Ade Sumantri Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bogor Siti Natawati mengatakan, dalam verifikasi berkas bacaleg tentu KPU tidak sendiri tapi melibatkan tiga lembaga terkait yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Pengadilan Negeri (PN) dan Dinas Pendidikan (Disdik). Sejak parpol menyerahkan berkas kelengkapan bacaleg ke KPU, pihaknya mulai melakukan verifikasi. "Dari 16 parpol, hanya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak melakukan perbaikan terhadap calegnya yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) hingga pukul 24:00 WIB kemarin," ujar Siti Natawati. Namun, KPU Kota Bogor belum bisa nerinci berapa jumlah keseluruhan caleg, termasuk jumlah caleg yang dinyatakan TMS dari 15 parpol yang bakal bertarung. Pasalnya KPU baru akan melakukan rekapitulasi setelah proses verifikasi yang dilakukan pihak IDI, Disdik dan PN mulai hari ini hingga 7 Agustus nanti. "Verifikasinya mulai hari ini sampai 7 Agustus dengan mengundang IDI, Disdik Kota Bogor dan kepolisian untuk memastikan keabsahan hasil pemeriksaan kesehatan, keaslian ijazah dan SKCK caleg," jelasnya. Rekapitulasi sendiri, sambung Siti, dilakukan pada 8-12 Agustus 2018 sekaligus penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh pihak KPU. Selanjutnya setelah ditetapkan DCS, parpol tidak dibolehkan mengganti calon kecuali meninggal, tersangkut kasus pidana selama DCS seperti korupsi dan kejahatan seksual pada anak dan calon perempuan yang mengundurkan diri. "Pada 20 September baru kita tetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT)," paparnya. Siti menyanyangkan jika proses seluruh tahapan sudah dilalui parpol namun hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Juli 2018 pukul 24:00 WIB, masih ada parpol yang pada akhirnya tidak turut pada pileg 2019. Tahapan dan jadwal pemilu 2019 yang sedang dilakukan KPU sampai pertengahan Agustus 2018 yakni perbaikan daftar calon dan syarat calon 22-31 Juli 2018, verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon sampai 7 Agustus 2018 dan selanjutnya penyusunan dan penetapan DCS dari 8-12 Agustus 2018. “Kurang lebih sudah ada 600 berkas bacaleg yang diverikasi kesehatan dan surat keterangan pengadilan. Mudah-mudahan semua berkas tidak ada masalah dan bisa ikut pileg 2019,” pungkasnya. (ads/b/sal/run)

Tags

Terkini