politik

ASN Kemenag Diduga tak Netral

Rabu, 8 Agustus 2018 | 10:46 WIB

METROPOLITAN - Aliansi Masyarakat Pantau Aparatur Negara melaporkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Kabupaten Bogor. Adalah KH Romdhon yang didugan tidak netral saat pilkada 2018. “Kami selaku Aliansi Masyarakat Pantau Aparatur Negara melaporkan dan meminta Kemenag RI memberi sanksi kepada salah satu ASN yang telah mencoreng nama baik ASN yang aktif dalam politik praktis. ASN yang dimaksud adalah saudara H Romdon MH yang saat ini juga menjabat Ketua PCNU Kabupaten Bogor,” kata Korlap Aliansi Masyarakat Pantau Aparatur Negara, Faisal Reza Mubarok. Menurut Faisal, berdasarkan bukti yang dikumpulkan, ASN tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan dan aturan perundangundangan yang berlaku. Sesuai aturan, ASN dilarang keras melakukan aktivitas politik atau dukung mendukung calon maupun partai politik tertentu. ASN diminta menjaga netralitas dalam semua perhelatan politik yang terjadi di negeri ini. “Aturan itu tertulis jelas dan dirumuskan dalam UU No 5 Tahun2014 tentang ASN, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, PP No 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara No 21 Tahun 2010. Karena itu kami meminta agar dijadikan perhatian dan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi agar menjadi pelajaran bagi ASN yang lain,” terangnya. Laporan itu diserahkan langsung ke Kemenag Kabupaten Bogor dan diterima oleh salah satu staf, kemarin. Sementara itu, hingga tadi malam, KH Romdhon belum juga memberi keterangan saat dikonfirmasi Metropolitan. (fin/b/sal/run)

Tags

Terkini