politik

Hari Ini MK Putuskan Nasib Pilbup Bogor

Kamis, 9 Agustus 2018 | 10:03 WIB

METROPOLITAN - Jalan panjang pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) Bogor hampir finis. Sengketa pemilihan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditentukan hari ini, Kamis (9/8),melalui pembacaan putusan dismissal. Putusan itu akan mempengaruhi apakah sengketa dilanjut atau berhenti sampai di sini Berdasarkan surat dari MK, sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 13:00 WIB dengan nomor perkara 28/PHP.BUP-XVI/2018 dengan pemohonpasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil (Jadi). Jika MK memutuskan kasus tidak dilanjut, bisa dipastikan pasangan Hj Ade Yasin-Iwan Setiawan (Hadist) yang memperoleh suara tertinggi hasil pleno KPU Kabupaten Bogor akan ditetapkan menjadi pemenang. Namun jika MK menilai sengketa tersebut perlu dilanjut maka akan ada sejumlah tahapan lagi yang harus dilalui sebelum sampai pada putusan akhir. “Besok (hari ini, red) sesuai jadwal yang sudah dikeluarkan MK yaitu putusan dismissal. Hasilnya ada dua kemungkinan. Pertama kemungkinan gugatan pemohon tidak dilanjutkan karena eksepsi termohon diterima, kedua perkara bisa dilanjutkan. Kalau tidak dilanjutkan berarti sengketa selesai sampai di sini. Tapi kalau dilanjut masuk ke agenda selanjutnya yaitu pemeriksaan alat bukti dan saksi,” kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Andaikan sidang tersebut berlanjut, maka 16 Agustus-10 September itu pembuktian pihak pemohon, termohon dan pihak terkait. Kedua mendengarkan keterangan Panwaslu atau Bawaslu jika diperlukan. Ketiga kesimpulan pemohon, termohon dan pihak terkait. Setelah itu 18-26 September itu pengucapan putusanakhir. Ini jika dilanjutkan. Sesuai jadwal, jika sengketa dilanjutkan, agenda selanjutnya adalah sidang  pleno yang akan dimulai pada 16 Agustus- 10 September 2018 dengan tiga agenda. Pertama pembuktian pemohon, termohon dan pihak terkait. Kedua mendengarkan keterangan Bawaslu atau Panwaslu jika diperlukan. Ketiga kesimpulan pemohon, termohon dan pihak terkait. Setelah itu masuk ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pembahasan perkara dan pengambilan putusan pada 12-17 September 2018. Pengucapan putusan akhir dilakukan pada 18-26 September 2018. “Ini kalau putusannya dilanjutkan. Kalau tidak ya selesai di putusan besok (hari ini, red),” terangnya. Menurut Haryanto, apa pun putusan MK harus dihormati dan dilaksanakan. Untuk putusan hari ini, tidak ada yang dipersiapkan KPU lantaran hanya mendengarkan putusan. Terpisah, calon bupati Bogor nomor urut dua Ade Yasin selaku pihak terkait berharap MK memberi penilaian secara normatif. Menurutnya, jika dilihat dari syarat formal gugatan tidak memenuhi syarat minimal selisih suara 0,5 persen. Selanjutnya dugaan terjadinya permasalahan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) tidak terbukti saat pilbup Bogor berlangsung. “Pertama untuk Kabupaten Bogor, selisih suaranya harus 0,5 persen. Kedua soal dugaan pelanggaran tidak terbukti. Kita bandingkan dengan pilgub Jabar, DPT-nya sama, pemilihnya juga sama dengan pilbup tapi tidak ada masalah. Lalu kenapa yang pilbup Bogor yang dipermasalahkan. Sekarang tinggal legowo saja. Jadi saya pikir saya punya rasa optimis bahwa MK akan menolak guagatan ini,” kata Ade Yasin. Sementara itu, kuasa hukum pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil (Jadi) selaku pemohon, Herdiyan Nuryadin, optimis gugatan akan berlanjut ke proses selanjutnya. Terkait selisih minimal suara 0,5 persen untuk Kabupaten Bogor, dirinya mengaku sudah mengetahui persyaratan tersebut. Meski demikian, Herdiyan kembali menegaskan bahwa yang digugat pasangan Jadi adalah proses pilbup Bogor yang dilakukan KPU  Kabupaten Bogor sebagai penyelenggara pemilu. “Berdasarkan surat dari MK, agenda sidang besok (hari ini, red) adalah putusan sela atau dismissal. Sebelum ini kan ada permintaan putusan sela berkaitan dengan minimal selisih suara 0,5 persen, jadi kita lihat saja hasilnya nanti. Sebetulnya mengenai ambang batas ini kami sudah tahu sejak awal, tapi yang jadi masalah ini kan bukan di situ, tapi kepada proses pilbup Bogornya,” terang Herdiyan. Sebelumnya, KPU Kabupaten Bogor telah melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara yang menyatakan pasangan Hadist memperoleh suara terbanyak sebesar 912.221 atau 41,12 persen suara. Sementara pasangan Jadi berada di posisi selanjutnya dengan perolehan suara 859.444 atau 38,74 persen. Keduanya terpaut selisih 2,38 persen atau 52,777 suara. Merasa ada kejanggalan, pasangan Jadi pun melayangkan gugatan kepada KPU Kabupaten Bogor lewat MK. Salah satu materi gugatannya adalah dugaan kejanggalan proses pencoblosan. Dirinya menaruh kecurigaan besar terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) saat pencoblosan pilbup Bogor berlangsung. Menurutnya, tim pasangan Jadi menemukan ada 77.000 DPTb, sementara rilis KPU 19 Juni 2018 hanya menyebutkan DPTb di angka 10.100-an. Atas gugatan itu, MK lalu menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan keterangan pemohon pada Kamis, 26 Juli 2018, pukul 09:00 WIB di ruang sidang gedung MK. Setelah itu MK kembali menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban pemohon, termohon dan pihak terkait yaitu pasangan Hadist dan Panwaslu Kabupaten Bogor pada Selasa (31/7). Setelah semua pihak memberi keterangan dan jawaban, MK akan mengumumkan putusan dismissal hari ini. (fin/c/sal/run)

Tags

Terkini