politik

KPU bakal Panggil Parpol

Sabtu, 11 Agustus 2018 | 08:12 WIB

METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor bakal memanggil 16 Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Bogor. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menyampaikan hasil verifikasi keabsahan syarat bakal calon legislatif. Verifikas berkas dengan melibatkan tiga lembaga, mengerucut 672 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang sudah lolos penelitian keabsahan administrasi. Sedangkan 20 bacaleg tidak lolos verifikasi. Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna mengaku pihaknya sudah menyelesaikan verifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat masing-masing bacaleg dengan melibatkan tiga lembaga. Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang belum lengkap seperti ijazah belum dilegalisir, belum ada surat keterangan dari pengadilan hingga surat keterangan sehat jasmani dan rohani. “Untuk hasil akan disampaikan hari ini, Sabtu (11/8). Saat kami menyerahkan hasil verifikasi ke parpol,” katanya. Undang menambahkan, jika ada parpol yang merasa keberatan akan hasil verifikasi dari KPU, tentunya bisa mengajukan hak mereka ke Bawaslu. Usai lolos verifikasi berkas, masyarakarat akan dilibatkan dalam verifikasi data, termasuk mereka akan diminta tanggapan. Sedangkan waktu yang diberikan kepada untuk menilai keabsahan bacaleg selam sepuluh hari, jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada pengaduan dari masyarakat masuk tahap selanjutnya. “Ini dilakukan supaya, barangkali ada masukan yang belum diketahui KPU terkait bakal bacaleg menyangkut berbagai hal. Karena KPU terbatas tidak bisa mendatangi satu persatu, verifikasi hampir 100 persen,” tukasnya. (ads/b/sal)

Tags

Terkini