politik

Bawaslu Mediasi Parpol yang Calegnya TMS

Kamis, 16 Agustus 2018 | 09:57 WIB

 METROPOLITAN - Sejumlah partai politik mengajukan permo­honan sengketa ke Bawaslu Kabu­paten Bogor. Musababnya, me­reka tidak terima sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg)-nya dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor sehingga tidak masuk daftar calon. Atas permohonan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bogor rencananya akan menggelar sidang mediasi mulai Kamis (16/8).

“Kemarin seperti PKPI dan Per­indo sudah konsultasi ke kami soal bagaimana permohonan sengketa terkait Daftar Calon Se­mentara (DCS). Tanggal 16 Agus­tus kami langsung mediasi,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Bogor terpilih, Ridwan Arifin.

Ia mengaku telah menjelaskan segala aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan sengketa. Saat ini, partai yang merasa keberatan se­dang melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut sebelum mediasi. “Yang sudah daftar itu Partai Nasdem dan Berkarya. Kemungkinan Kamis ini (16/8), sudah mulai dimediasi,” terangnya.

Ridwan menjelaskan, sidang sengketa ini merupakan satu kesatuan dengan dua agenda. Pertama adalah mediasi dan ke­dua ajudikasi. Apabila tidak ter­capai kesepakatan antara pemo­hon dan termohon saat mediasi, maka sengketa masuk ke tahap selenjutnya yaitu ajudikasi. “Jadi nunggu proses pertama dulu, setelah ada hasilnya baru kita tentukan langkah selanjutnya,” tandasnya. (fin/b/yok/run)

Tags

Terkini