METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk mencopot Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan, Selasa (21/8). Diperkirakan sudah ada puluhan APS di Kabupaten Bogor yang terpasang dan memuat unsur kampanye Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, sesuai jadwal, masa kampanye dimulai pada 23 September 2018-13 April 2019. Larangan kampanye sebelum jadwal tertuang dalam Pasal 276 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ”Secara umum sudah kami sampaikan imbauan ke parpol, bahkan ke bacaleg langsung. Ada puluhan yang sudah terpasang dan yang di wilayah ada yang sudah ditertibkan Panwascam. Rencananya besok (hari ini, red) kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk tindak lanjut penertiban. Kami menyerahkan data dan foto alat peraga yang mengandung unsur kampanye sebelum waktunya,” kata lelaki yang akrab disapa Burhan saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Menurutnya, penertiban biasanya dilakukan tak lama setelah koordinasi dilakukan. Untuk awal, Bawaslu Kabupaten Bogor menyerahkan enam APS besar salah satu bacaleg yang sudah terpasang di Kabupaten Bogor. ”Yang enam itu dari satu bacaleg. Ada di Ciampea, Dramaga ada dua, Cibinong ada dua dan Tajurhalang,” terangnya. Burhan melanjutkan, untuk pengawasan alat peraga, ada edaran khusus dari Bawaslu RI. Fokusnya sebenarnya lebih ke parpol. Namun bacaleg juga tidak diperbolehkan memasang sebelum waktunya. Terlebih jika sudah memuat citra diri, sementara waktu kampanye belum dimulai. ”Kalau parpol bahkan bisa sampai pidana. Partai tidak boleh kampanye di luar jadwal. Di PKPU 5 2018, pelaksanaan kampanye itu dilakukan setelah penetapan. Di luar itu partai dan bacaleg belum boleh melakukan kampanye,” tegas Burhan. (fin/b/sal/run)