METROPOLITAN - Sidang sengketa pemilu 2018 antara Partai Berkarya Kabupaten Bogor selaku pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor selaku termohon masih berlanjut. Pada sidang ajudikasi yang digelar di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Selasa (21/8), pemohon yang tak terima bakal calon anggota legislatif (bacaleg)-nya dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS), menyerahkan alat bukti dan mendaftarkan saksi-saksi untuk menguatkannya. “Kemarin kami mengikuti sidang ajudikasi dan menyerahkan alat bukti serta saksi. Intinya kami akan memperjuangkan bacaleg kami agar bisa maju di pemilihan legislatif (pileg) 2019. Persoalan ini pun kami serahkan ke kuasa hukum kami,” kata Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bogor M Ridwan. Senada, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengaku Partai Berkarya telah mendaftarkan bukti dan saksi saat sidang ajudikasi. Selanjutnya ajudikasi akan digelar kembali hari ini, dengan agenda pendalaman alat bukti. “Ajudikasi pertama itu agendanya mendengarkan keterangan tertulis pemohon, pendaftaran bukti dan saksi serta keterangan saksi. Hanya pemohon yang mengajukan saksi sebanyak dua orang, termohon tidak. Baru ini saja,” kata Ridwan. Menurutnya, proses ajudikasi masih cukup panjang dan ada waktu 12 hari untuk menyelesaikannya. Selain itu, Bawaslu juga telah meregistrasi persoalan yang sama atas termohon PKPI Kabupaten Bogor. Untuk PKPI baru masuk mediasi pertama dan akan kembali mediasi hari ini. “PKPI juga sudah meregistrasi dan langsung mediasi pertama. Memang di mediasi awal baru mendengarkan apa yang diinginkan PKPI. Sementara KPU baru akan memberi jawaban pada mediasi kedua karena harus dibahas terlebih dulu. Mediasi keduanya besok (hari ini, red),” ungkapnya. Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bogor kembali menggelar mediasi antara KPU Kabupaten Bogor dengan partai politik (parpol) yang tidak terima bacalegnya dicoret karena dianggap TMS. Mediasi kedua itu pun menghasilkan beberapa kesepakatan antara pemohon yaitu Partai Berkarya dan Perindo dengan KPU Kabupaten Bogor. Informasi yang dihimpun Metropolitan, mediasi menghasilkan kesepakatan dengan meloloskan bacaleg yang TMS namun menyisakan satu bacaleg yang tidak menemui kesepakatan yaitu dari Berkarya dan berlanjut ke ajudikasi. Komisioner KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengatakan, semua keputusan yang diambil selama proses mediasi sudah sesuai prosedur dan aturan. Bahkan, KPU Kabupaten Bogor juga sudah terlebih dulu melakukam konsultasi dengan KPU RI hingga KPU Jabar sebelum mediasi berlangsung. “Untuk Perindo dan Berkarya ini kami konsultasikan juga ke Help Desk Pencalonan KPU RI hingga KPU Jabar. Bahkan telah melalui proses pembahasan bersama Komisioner KPU hingga pokja pencalonan. Yang pasti semua kesepakatan sudah sesuai aturan yang berlaku,” jelas Ummi. (fin/c/sal/run)