politik

Tak Puas dengan Hasil Ajudikasi, Parpol Bisa Lapor ke Bawaslu Jabar

Sabtu, 25 Agustus 2018 | 09:51 WIB

METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor masih terus memproses sengketa pemilu 2019 antara partai politik (parpol) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada tiga parpol yaitu Partai Berkarya, Perindo dan PKPI yang merasa keberatan karena sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg)-nya dicoret lantaran dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain ke Bawaslu Kabupaten Bogor, parpol yang tidak puas terhadap putusan nantinya juga bisa melanjutkan aduan ke lembaga yang lebih tinggi seperti Bawaslu Jawa Barat (Jabar). Saat ini dari tiga parpol yang mengajukan sengketa, satu di antaranya yaitu Perindo telah menemukan kesepakatan pada mediasi kedua. Sementara PKPI baru akan masuk ke sidang ajudikasi pada Selasa mendatang lantaran tidak menemui kesepakatan hingga dua kali mediasi. Untuk Partai Berkarya, tinggal menunggu putusan yang juga akan digelar Selasa mendatang. “Sidang sengketa nanti dilanjut Selasa (28/8) pukul 16:00 WIB untuk PKPI dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dan bukti. Untuk Berkarya, Selasa juga, tinggal putusan,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Divisi Sengketa Ridwan Arifin kepada Metropolitan, kemarin. Menurutnya, jika saat putusan nanti parpol masih tidak terima atau keberatan, masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh. Parpol masih bisa membawa kasusnya ke lembaga yang lebih tinggi seperti Bawaslu provinsi. “Ya kalau memang tidak terima juga masih bisa ke Bawaslu Jabar, nanti tergantung bagaimana keputusannya. Jadi masih ada proses,” terangnya. (fin/b/sal/run)

Tags

Terkini