politik

KPU Tetapkan Lima Titik Kampanye Akbar

Kamis, 20 September 2018 | 08:03 WIB

METROPOLITAN - Jelang kampanye pemilihan presiden (pilpres) dan pe­milihan legislatif (pileg) 2019, Ko­misi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar rapat koordinasi (rakor) di Salak Tower Hotel Raya. Dalam rapat tersebut disepakati ada lima lokasi yang bakal dijadikan tem­pat kampanye akbar, termasuk titik-titik pemasangan Alat Peraga Kam­panye (APK). Komisioner KPU Kota Bogor Sam­sudin mengaku pihaknya telah me­nyepakati titik-titik mana saja tempat pemasangan APK. Sebagaimana di­tetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa APK dalam gelaran pileg dan pilpres kali ini disediakan KPU. ”Ada banyak yang berubah soal kampanye calon ang­gota legislatif dan pilpres, mengingat seluruh urusan kampanye mulai dari alat peraga dan lainnya itu su­dah men­jadi ke­wenangan KPU,” ujar Samsudin kepada Metrpopolitan. Selain itu, dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017, APK dan bahan kampanye di­buat KPU kabupaten/kota yang jumlah maksimalnya sudah ditentukan. Untuk tempat atau lapangan yang akan digunakan untuk kampanye ada lima titik, yakni Dapil I (Lapangan Bola Unitex), Dapil II (Lapangan Kresna Raya), Dapil III (Lapangan Genteng), Da­pil IV (Lapangan Mar­zuki Mahdi) dan Dapil V (Lapangan Kayu Manis). “Untuk baliho paling ba­nyak dipasang lima buah di lima titik di Kota Bogor. Kita libatkan Satpol PP, Bapenda, Kesbangpol dan DLH karena mereka punya peranan penting dalam pema­sangan APK ini,” bebernya. Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bogor Firman Wijaya memaparkan, tahapan kampanye dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sebelum masa kampanye, KPU meng­gelar rakor terlebih dahulu dan para peserta rapat menyampaikan usulan titik wilayah yang dapat digunakan se­bagai lokasi pemasangan APK dan kampanye rapat umum. Dalam rakor tersebut, lanjut Firman, akan menghasilkan suatu kesepaka­tan bersama. Dari hasil tersebut, KPU segera mengeluarkan Surat Keputu­san (SK) yang nantinya menjadi pan­duan bagi seluruh peserta pemilu. “Jika ada bacaleg ataupun partai po­litik yang melanggar hasil keputusan tersebut, akan ada sanksi adminis­tratif yang diberikan sesuai aturan undang-undang pemilu,” ungkapnya. (ads/b/mam/run)

Tags

Terkini