METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) kabupaten bogor kembali menggelar kalrifikasi dugaan pelanggaran pemilu 2019 terkait keterlambatan penyerahan salinan daftar pemilih tetap (dpt) tinggkat kabupaten bogor ke partai politik(parpol). Kemarin (19/9), mereka kembali menggelar klarifikasi dengan memintai keterangan saksi yaitu ketua dpd partai golkar kabupaten bogor Ade Ruhandi dam Jaro Ade.
KOMISIONER Bawaslu Kabupaten Bogor Divisi Penindakkan Pelanggaran Pemilu Abdul Haris mengatakan, dalam klarifikasinya, Jaro Ade selaku saksi mengaku hingga 31 Agustus belum menerima salinan DPT dari KPU Kabupaten Bogor. Padahal, sesuai Pasal 208 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU wajib menyerahkan salinan DPT paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan. “Tadi agendanya klarifikasi saksi, kami undang ketua DPD Partai Golkar. Dalam klarifikasinya, saksi mengaku sampai 31 Agustus 2018 belum menerima salinan DPT yang seharusnya diterima paling lambat 28 Agustus 2018 atau tujuh hari setelah ditetapkan pada 21 Agustus 2018,” terang Haris. Menurutnya, proses dugaan pelanggaran pemilu ini masih cukup panjang. Bawaslu juga mengagendakan pemanggilan ketua KPU Kabupaten Bogor sebagai terlapor untuk klarifikasi dugaan pelanggaran tersebut, Kamis (20/9). Setelah itu, Bawaslu akan mengkaji hasil klarifikasi dari semua pihak untuk memutuskan apakah kasus ini masuk pelanggaran atau tidak. Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor Jaro Ade mengaku sudah menyampaikan keterangan sesuai data yang dimiliki. Sesuai aturan perundang-undangan, peserta pemilu wajib menerima salinan DPT secara lengkap baik soft copy dan cakram padat. Namun hingga waktu yang ditentukan, dirinya mengaku tidak juga menerima salinan tersebut. “Kalau sesuai tahapan, paling lambat kan tujuh hari setelah ditetapkan. Tapi sampai waktunya, saya tidak menerima. Saya berharap Bawaslu profesional menangani kasus ini,” harap Jaro Ade. Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Hukum Erik Fitriadi membenarkan bahwa Bawaslu akan memanggil pihaknya sebagai terlapor, Kamis (20/9). Dalam kesempatan itu, KPU akan menjelaskan soal dugaan keterlambatan yang dilaporkan. Menurutnya, keterlambatan tersebut bukan tanpa aturan. Ada edaran dari KPU RI untuk penyempurnaan DPT hingga 28 Agustus 2018. “ Di undang-undang memang ada aturan batas waktu penyerahan itu. Tapi saat itu ada surat edaran KPU RI bahwa penyempurnaan DPT sampai 28 Agustus. Nanti ini yang kami jelaskan. Karena memang ada kewajiban bagi KPU kabupaten/ kota agar menyamakan antara Berita Acara (BA) dengan aplikasi Sidalih. Kami melihat ini sebagai ketidaktahuan pelapor atas alasan keterlambatan ini. Jadi memang ada dasarnya dan di KPU kabupaten/ kota lain juga seperti itu,” terang Erik. Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil pelapor atas nama Encep Hendrik S (12/9) untuk memberi klarifikasi. Dari hasil rapat pertama, Bawaslu menyimpulkan ada dugaan pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil pelapor, saksi hingga terlapor. (fin/c/ mam/run)