politik

Dikritisi Wakil Wali Kota. KPU Lempar ke Pemkot

Jumat, 28 September 2018 | 09:09 WIB

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman yang mengkritisi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang amburadul dan terkesan kumuh, ditanggapi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Undang Suryatna.

Menurut Undang, saran yang diusulkan Usmar tentang pemasangan APK secara permanen sangat positif dan sangat mendukung keindahan Kota Bogor. Hanya saja kewenangan menentukan lokasi titik-titik penempatan APK tentunya ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selaku pemilik wilayah.

KPU Kota Bogor sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran pemkot untuk menentukan lokasi yang diperbolehkan guna pemasangan APK di luar jalan protokol dan jalan bebas hambatan yang dilarang PKPU No 23 Tahun 2018. “Usulan pak wakil sangat baik sekali agar pemasangan APK tertib dan tidak merusak estetika kota,” ujarnya.

Sebelumnya, Usmar Hariman mengimbau setiap memasuki tahapan kampanye di pemilu 2019, dipastikan sepanjang jalan protokol hingga gang rumah bakal banyak ditemukan puluhan APK milik caleg. Alhasil,  keberadaan APK yang tidak tertata tersebut menyebabkan kesan semrawut dan merusak keindahan.

Agar APK tertata, dirinya mengusulkan agar KPU Kota Bogor membuat tiang permanen di pintu masuk Kota Bogor dan jalan protokol. Usulan tersebut bukan tanpa sebab. Berkaca pada pengalaman pilwalkot kemarin, banyak APK yang terpasang menggunakan alat seaadanya. Belum lagi keberadaan APK yang ilegal.

“Mumpung masih awal-awal, KPU Kota Bogor bisa menggunakan sebagian dana hibahnya untuk pileg dan pilpres membuat tiang-tiang bendera permanen dengan persetujuan kepala daerah dan kesepakatan parpol,” pintanya. (ads/b/sal/run)

Tags

Terkini