politik

LADK Partai Hanura hanya Rp.50 Ribu

Senin, 1 Oktober 2018 | 08:24 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari partai politik (parpol) yang berlaga di pemilihan legislatif 2019 di Kota Bogor.

LADK dari 15 parpol tersebut sangat beragam, dari puluhan ribu hingga ratusan juta rupiah. Sedangkan nominal terkecil LADK diserahkan Partai Hanura sebesar Rp50.000 dan PAN Rp500.000. Sementara beberapa parpol lainnya menyerahkan LADK yang cukup besar, seperti PKB Rp383.250.000 dan Golkar Rp92.000.000.

Divisi Hukum KPU Kota Bogor Siti Natawati mengatakan, 15 parpol telah menyerahkan LADK untuk pemilu 2019 sebelum batas akhir Minggu (23/9) pukul 18:00 WIB. LADK yang diterima KPU selanjutnya diverifikasi, apabila terdapat laporan yang belum lengkap dapat diperbaiki hingga batas terakhir pada 28 September 2018.

Untuk besaran LADK parpol nominalnya bervariasi. Setelah penyampaian LADK, tahapan selanjutnya adalah perbaikan LADK mulai 23-27 September 2018. Kemudian KPU akan mengumumkan LADK yang diserahkan parpol pada 28 September 2018.

”Dari 15 parpol, semuanya sudah menyerahkan LADK dan tidak ada yang telat. Secara undang-undang ditentukan KPU mengumumkan besaran LADK pada 28 September 2018,” ucap Siti.

Ia mengungkapkan, pelaporan dana kampanye sendiri ada tiga tahapan. Setelah LADK, pihak parpol wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima KPU, paling lambat 2 Januari 2019. Terakhir ada penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang wajib dilaporkan parpol, selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan pemilu. Untuk penyampaian hasil audit kepada para peserta pemilu yakni 1 Juni 2019 dan terakhir pengumuman hasil audit pada 10 Juni 2019.

”Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye disampaikan 2 Januari 2019. LADK penerimaan dan pengeluaran disampaikan delapan hari setelah pemungutan suara,” pungkasnya. (ads/b/sal/run)

Tags

Terkini