politik

Tidak Berizin, Kampanye Parpol Bisa Dibubarkan

Sabtu, 6 Oktober 2018 | 08:01 WIB

METROPOLITAN - Bawaslu Kota Bogor mengingatkan partai politik (parpol) melaporkan jadwal kampanye ke Polresta Kota Bogor, dengan tembusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebelum menggelar kampanye. Jika tidak ada laporan, pihaknya bakal membubarkan kegitan kampanye yang dilakukan parpol ataupun caleg yang berjuang merebut hati masyarakat.

Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinus Mau menuturkan, setiap kegiatan kampanye apa pun wajib diberitahukan. Pemberitahuan itu bisa disampaikan berjenjang lewat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun kepolisian terdekat di masingmasing wilayah, satu hari sebelum kampanye.

Pemberitahuan itu juga harus dibuat empat rangkap, sebab akan diserahkan untuk KPU, Bawaslu, kepolisian dan calon. “Jika tidak ada laporan akan ada kegiatan kampanye, sanksinya bisa berupa peringatan hingga pembubaran kegiatan kampanye,” tegasnya.

Yustinus menambahkan, hingga kini belum semua parpol melaporkan jadwal tatap muka di wilayah, termasuk jadwal kampanye akbar. Dari laporan yang masuk ke Bawaslu, hanya ada beberapa parpol yang sudah melaporkan. Itu pun tidak semua jadwal caleg, hanya sebagian.

Karena itu, ia berharap seluruh peserta pemilu dan pihak terkait memahami aturan tersebut. Hal itu agar aksi kampanye tetap diawasi dan berlangsung aman. Apalagi kampanye kali ini panjang, sekitar tujuh bulan yang dimulai dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Selain itu, ia juga sudah mengingatkan parpol agar tidak melanggar aturan kampanye, di antaranya terkait larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan. “Kita akan ingatkan trus parpol untuk membuatkan agenda tatap muka para calegnya dan melaporkan jadwal kampanye ke pihak kepolisian,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor Tauhid J Tagor mengaku dari Liaison Officer (LO) Partai Golkar sudah menyerahkan jadwal tatap muka para caleg Golkar ke Polresta Bogor dan tembusan ke KPU dan Bawaslu Kota Bogor.

Menurut Tagor, kampanye sekarang lebih membingungkan para caleg, tidak seperti kampanye waktu pilwalkot 2018. Seharusnya KPU Kota Bogor membuatkan zonasi kampanye di enam kecamatan agar kampanyenya tidak semrawut. Dengan sistem zonasi, kampanye akan terjadwal dan caleg tidak bisa tiap hari kampanye.

Yang terjadi sekarang ini, semua caleg bisa turun ke masyarakat kapan saja dan tidak ada batasan waktu. Selain membingungkan warga, dengan kampanye sekarang bisa berdampak terjadinya gesekan di bawah. “Lebih baik dibuatkan zonasi kampanye agar kampanyenya terjadwal dan tidak semrawut. KPU masih ada waktu untuk membuatkan zonasi kampanye,” pungkasnya. (ads/b/sal/run)

Tags

Terkini