politik

KPU Sisir Warga yang Terancam Kehilangan Hak Pilih

Rabu, 10 Oktober 2018 | 09:35 WIB
Foto:KPU JABAR

METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) telah meresmikan posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), Senin (1/10). Gerakan yang menjadi bagian dari upaya KPU dalam penyempurnaan daftar pemilih ini juga akan menyisir warga yang terancam kehilangan hak pilihnya di pemilu 2019. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jabar Titik Nurhayati mengatakan, GMHP merupakan upaya untuk mendata masyarakat yang belum terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). GMHP dilakukan di masa perpanjang penyempurnaan DPT selama 28 hari mulai 1-28 Oktober 2018. “Melalui gerakan ini kami ingin memastikan semua warga Jabar sudah tercatat sebagai pemilih dalam Pemilu 2019,” kata Titik. Menurutnya, GMHP akan mendatangi sejumlah masyarakat yang terancam tidak memilih pada Pemilu mendatang. Kelompok masyarakat tersebut seperti kampung adat, warga yang tinggal di lahan sengketa, kelompok marginal, panti, yayasan rehabilitasi, para penyandang disabilitas, serta warga lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). KPU akan berkordinasi dengan Disdukcapil untuk mendatangi mereka dam melakukan pendataan. “Kami akan mengajak seluruh warga yang berpotensi kehilangan hak pilihnya bersama KPU kabupaten/ kota, PPK dan PPS selama 28 hari ini untuk memastikan semua mendapatkan hak pilihnya,” tegasnya. Di Kabupaten Bogor sendiri, KPU Kabupaten Bogor juga meluncurkan 476 posko GMHP. Komisioner KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi mengatakan, GMHP bertujuan untuk menyajikan daftar pemilih berkualitas untuk Pemilu 2019. Bagi warga yang namanya belum terdaftar di daftar pemilih, bisa memanfaatkan posko ini agar namanya bisa masuk daftar pemilih dengan segera. Menurut Erik, 476 posko tersebut tersebar hingga ke desa-desa dan kelurahan. Dengan rincian 435 posko tingkat desa/kelurahan, 40 posko tingkat kecamatan dan satu posko tingkat kabupaten. (fin/b/sal/run)

Tags

Terkini