METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengendus keterlibatan sejumlah kepala desa (kades) dalam tim kampanye calon anggota legislatif (caleg). Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Divisi Penindakkan Pelanggaran, Abdul Haris, pun tak memungkiri bahwa kades memang rentan dijadikan alat politik atau tim kampanye calon. PDI Perjuangan Kota Bogor menyerahkan kasus dugaan salah satu guru SMA di Kota Bogor yang mendoktrin siswanya untuk anti-Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor. Ketua DPC PDIP Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata pun menyayangkan soal indikasi kejadian tersebut, terlebih terjadi di lembaga pendidikan yang seharusnya bebas dari kepentingan politik. “Pertama, jika benar, kami sangat menyayangkan sikap guru tersebut. Padahal sudah jelas guru, apalagi jika bersatatus PNS, tidak boleh turut serta dalam politik praktis atau minimal tidak boleh kampanye, apalagi mendoktrin orang lain di tempat pendidikan seperti sekolah atau kampus,” kata Dadang kepada Metropolitan, kemarin. Terlebih, upaya mendoktrin siswa seperti itu merupakan bentuk kampanye hitam yang tidak sesuai fakta. Tindakan ini juga dianggap penyalahgunaan wewenang dengan mendiskreditkan muridnya karena berbeda pilihan politik. “Ini semua sangat disayangkan. Namun semua kami serahkan ke Bawaslu untuk menyelidiki hal ini. Kalau memang benar terjadi, Bawaslu harus berani memberikan sanksi sesuai aturan agar menjadi pembelajaran,” pintanya. Sementara itu, Bawaslu Kota Bogor mengambil langkah cepat atas informasi tersebut dengan melakukan penelusuran. Penelusuran itu dilakukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bogor Barat lantaran informasinya berada di wilayah Kecamatan Bogor Barat. “Sedang ditelusuri Panwascam Bogor Barat informasi itu, karena baru informasi awal. Kalau sudah ditemukan, baru kami akan mengambil langkah selanjutnya,” kata Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinus Ellyas kepada Metropolitan, kemarin. Menurutnya, jika temuan tersebut terbukti, Bawaslu akan memanggil guru yang dimaksud. Jika terbukti melakukan hal tersebut, masuk pelanggaran dan akan diproses sesuai aturan. “Kalau memang terbukti bersalah, akan dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Setelah itu jika terbukti ada pelanggaran, akan diproses secara hukum,” tegasnya. Sebelumnya, salah satu SMA di Jakarta ramai mendapat sorotan lantaran salah seorang gurunya terindikasi mendoktrin siswanya untuk anti- Jokowi. Ternyata kasus tersebut tak hanya di Jakarta. Ada dugaan salah satu guru SMA di Kota Bogor yang juga melakukan hal serupa kepada siswanya. Informasi yang dihimpun, salah seorang guru yang diduga mendoktrin siswanya anti-Jokowi berasal dari salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Bogor Barat. “Info yang saya dapat ada di salah satu SMA di Bogor Barat. Yang doktrinnya yakni guru Agama dan PKn,” kata salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. Untuk meyakinkan infromasi tersebut, dirinya lantas memberi kontak salah satu siswa sekolah tersebut. Bahkan siswa dari SMA lain pun membenarkan informasi itu karena sudah beredar luas. “Anak saya sekolah di salah satu SMA, beberapa temannya anak SMA lain main ke rumah. Mereka cerita kalau ada gurunya yang menceritakan tentang bencana alam dan menanyakan siapa yang memilih nomor satu (pasangan Jokowi-Ma’ruf, red)? Kalau ada yang ngacung, gurunya melarang ikut kelasnya, katanya,” ungkapnya. (fin/c/sal/run)