METROPOLITAN - Masyarakat Kabupaten Bogor yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik namun hanya memiliki surat keterangan (suket), harus segera mengurus fisik KTP-el. Musababnya, sesuai UndangUndang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, hanya mereka yang memiliki KTP-el yang bisa menyalurkan hak pilihnya. Suket sebagai pengganti tidak disebutkan sehingga kemungkinan tidak bisa digunakan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Mustaqim mengatakan, aturan pemilu 2019 berbeda dengan pilkada 2018. Di pilkada lalu, suket bisa digunakan pemilih sebagai pengganti KTP-el. ”Mereka yang ingin memilih di pemilu 2019, berdasarkan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak disebutkan menggunakan suket. Sementara ini masih merujuk itu. Mereka yang bisa memilih hanya yang menggunakan KTP-el. Jadi di pasal itu tidak disebutkan suket. Tidak seperti di Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Jadi agak berbeda,” kata Mustaqim kepada Metropolitan. Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat segera mengurus KTP-el. Terlebih meraka yang hanya baru memiliki suket dan belum memiliki fisik KTP-el. ”Jadi semua harus mengurus dulu agar suketnya menjadi KTP-el,” pintanya. Selain itu, Mustaqim berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bergerak cepat memproses suket warga menjadi KTP-el. Menurutnya, pemerintah telah menargetkan pada Desember 2018, warga yang baru memiliki suket sudah bisa memegang KTP-el. ”Kami sangat berharap Disdukcapil secepatnya menjadikan suket menjadi KTP-el. Proses pemutakhiran daftar pemilih ini kan terus berlangsung sampai jelang 17 April nanti. Pemerintah sendiri menargetkan Desember 2018 sudah selesai semua. Jadi mereka yang masih menggunakan suket sudah memiliki KTP. Kami juga sangat berharap komitmen pemerintah pusat mendorong Disdukcapil untuk menyelesaikan ini,” harap Mustaqim. Di pemilu 2019 sendiri, KPU Kabupaten Bogor berupaya maksimal untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Mereka mematok minimal 75 persen masyarakat menyalurkan hak pilihnya di ajang pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Mustaqim mengatakan, target KPU di pemilu 2019 harus melebihi target di pemilu 2014. Di 2014 lalu, target KPU Kabupaten Bogor yaitu 75 persen partisipasi pemilih. Untuk pemilu 2019, dirinya menargetkan partisipasi pemilih bisa tembus di angka 80 persen. “Kalau kami target pemilu 2019 minimal di atas pemilu 2014 lalu. Waktu itu target kami 75 persen, yang tercapai 74 koma sekian, hampir tercapai. Sekarang target kami 75-80 persen,” tutur Mustaqim. Menurutnya, target tersebut dirasa sangat realistis. Terlebih pemilu 2019 dilakukan bersamaan antara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Kondisi ini dinilai Mustaqim akan mampu mendorong peningkatan partisipasi pemilih karena masyarakat hanya perlu datang sekali ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Pemilu 2019 ini sangat berbeda dengan pemilu 2014. Pemilu 2019 ini bersamaan antara pileg dan pilpres, tingkat partisipasinya itu pasti lebih tinggi dibading 2014 kerena masyarakat memilih bersamaan sekaligus, jadi sekali datang ke TPS. Kalau di 2014 itu misah-misah, ada jeda tiga bulan untuk setiap pemilihan,” terangnya. (fin/b/sal/run)