politik

Kebutuhan Blanko KTPel di Bogor Mendesak

Jumat, 26 Oktober 2018 | 09:12 WIB

METROPOLITAN - Kekosongan blanko KTP Elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Bogor. Terlebih jelang pesta demokrasi ini masih banyak masyarakat Bumi Tegar Beriman yang belum mencetak KTP-el dan baru memiliki surat keterangan (suket) sebagai pengganti. Padahal, hanya mereka yang memiliki KTP-el yang bisa menyalurkan hak pilihnya di pemilu 2019. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo menilai aturan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang membuat suket tidak bisa menggantikan KTP-el perlu direvisi. Sebab, kondisinya banyak masyarakat di Kabupaten Bogor yang belum melakukan pencetakan KTP-el. Sementara blankonya kosong. “Hak asasi itu lebih penting. Kalau ada undang-undang yang merugikan begini, ya buat apa,” kata Kukuh. Menurutnya, aturan tersebut tidak sebanding dengan pasokan blanko yang dikirimkan pusat ke daerah. Di  Kabupaten Bogor, kebutuhan blanko sudah sangat mendesak. Jika tidak, hak politik masyarakat untuk menyalurkan pilihannya bisa tersendat. “Ya gimana, pusat juga tidak memberikan apa yang daerah butuhkan. Kabupaten Bogor perlu banyak blanko untuk pencetakan KTP-el,” ungkapnya. Dengan kondisi ini, politisi Partai Gerindra ini sedikit pesimis pemilu 2019 akan berjalan baik jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti segera. Sebab, aturan ini berpotensi menghilangkan suara masyarakat dalam menentukan pilihannya di pemilu 2019. “Ya jelas (hilang, red) kalau kondisinya seperti ini, blanko tak dikirim sesuai keperluan. Saya minta pemda mendorong pemerintah pusat dalam pengiriman blanko untuk memastikan hak pilih masyarakat dalam keadaan aman. Saya juga akan menanyakan kesiapan KPU untuk penyelenggaraan pemilu 2019 ini, khususnya di Kabupaten Bogor,” pungkas Kukuh. Sebelumnya, kosongnya blanko KTPel di Kabupaten Bogor harus menjadi perhatian serius. Musababnya, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya warga yang memiliki KTPel yang bisa menyalurkan hak pilihnya. Sementara suket yang selama ini digunakan sebagai pengganti KTP-el tidak bisa dipakai untuk memilih. Pemerintah dan penyelenggara pemilu pun diminta tidak tutup mata atas kondisi ini. Pengamat politik Yusfitriadi mengaku sudah memprediksi masalah ini sejak awal. Sebab, sejauh ini pemerintah masih belum maksimal menyediakan KTP-el untuk masyarakat. Hampir dipastikan kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Bogor dan sangat mungkin terjadi di daerah-daerah lain di Jawa Barat atau di seluruh Indonesia. “Seandainya undang-undang tersebut dipaksakan, maka sangat mungkin jutaan pemilih akan hilang hak suaranya. Bahkan mungkin dihilangkan karena pemerintah tidak maksimal dalam menyediakan KTP-el bagi masyarakat,” ujar lelaki yang akrab disapa Kang Yus itu. Ia berharap pemerintah dan penyelenggara pemilu tidak menutup mata dengan kondisi ini. Di Kabupaten Bogor sendiri, masih ada 96.859 warga yang belum mencetak KTP-el dan 8.538 warga yang belum melakukan perekaman. Artinya, masih butuh lebih dari 100.000 blanko. (fin/b/sal/run)

Tags

Terkini