METROPOLITAN - Perjuangan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor yang ditugaskan DPC PDI Perjuangan Kota Bogor,Atty Soemaddikarya, menghapus sistem rujukan pasien secara berjenjang membuahkan hasil. Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menghentikan uji coba sistem rujukan pasien online.
Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi pelayanan yang selama ini diberikan kepada masyarakat. Att y mengaku bersyukur setelah tiga kali berkoordinasi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional)), akhirnya Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor yang ditugaskan DPC PDI Perjuangan Kota Bogor mengakomodasi keinginan masyarakat akan adanya penghapusan sistem rujukan berjenjang. Apalagi sistem yang seakan dipaksakan bakal berdampak luas. Selain membingungkan masyarakat, kunjunganpasien ke RSUD Kota Bogor juga berkurang.
Terbukti, ketika diaktifkanny sistem rujukan berjenjang kunjungan pasien ke RSUD Kota Bogoryang biasanya per hari mencapaiseribu pasien, berkurang menjadi 200pasien. Ketika permasalahan ini terus dibiarkan, karyawan RSUD Kota Bogor yang tadinya ada 800 karyawan bakal ada pengurangan. ”Perjuangan kita membuahkan hasil. BPJS Kesehatan resmi menghentikan uji coba sistem rujukan pasien online.
Masyarakat juga terbantu bisa masuk RS tipe B ataupun C. Selain itu, pegawai RSUD tidak harus ada rasionalisasi,” ujar caleg DPRD PDI Perjuangan nomor satu Dapil Timur-Tengah itu. Atty menegaskan, untuk memperjuangkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Bogor, bagi dirinya menjadi garda terdepan. Apalagi sebagai ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Bogor, ia mendapat tugas dari ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor untuk serius mengawal dan memperjuangkan agar sistem rujukan berjenjang dihapuskan.
“Komisi IV bakal akan mengakomodasi keluhan masyarakat agar sistem rujukan berjenjang dihapus dan tidak ada lagi masyarakat yang ditolak di rumah sakit,” katanya. Menurutnya, ketika ada rujukan dengan sistem online dan berlaku secara nasional, harus ada barometernya. Apakah ada kendala apa tidak di wilayah.
Artinya sistem ini dibuat seakan dipaksakan. Sementara persoalan kesehatan di wilayah banyak, tidak selalu masyarakat yang sakit harus datang dulu ke rumah sakit tipe C baru ke B. Adanya persoalan tersebut, DJSN harus bisa menjembatani persoalan masyarakat, terutama masalah kesehatan yang terjadi di wilayah. ”Dengan dihentikannya sistem online, RSUD Kota Bogor tetap bisa berkiprah. Masyarakat yang sakit juga bisa berobat ke RS B atau C, tidak lagi harus menggunakan rujukan. Karena yang berperan di masalah pembiayaannya BPJS,” pungkasnya. (ads/b/sal/run)