METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengendus adanya kegiatan kampanye yang diduga dilakukan dengan memanfaatkan kegiatan pemerintah. Saat ini, Bawaslu sedang menelusuri kebenaran informasi tersebut untuk memastikannya. Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Burhanudin,mengatakan bahwa sejauh ini ada beberapa kegiatan calon anggota legislatif (caleg) yang terindikasi kampanye terselubung.
Musababnya, kampanye dilakukan lewat kegiatan pemerintah atau difasilitasi anggaran negara. “Ada indikasi beberapa kegiatan yang masuk kampanye terselubung yang dilakukan caleg lewat kegiatan yang difasilitasi anggaran negara. Indikasinya ke sana,” kata lelaki yang akrab disapa Burhan kepada Metropolitan. Kini, Burhan mengaku Bawaslu masih terus mengumpulkan informasi awal ini. Setelah itu, pihaknya akan melakukan penelusuran untuk membuktikan dugaan tersebut.
Sebab, kampanye menggunakan fasilitas atau uang negara tidak diperbolehkan dan masuk pelanggaran. “Baru informasi awal dan kami akan telusuri. Ini jelas tidak boleh, penggunaan anggaran negara untuk kampanye. Kebanyakan memang incumbent yang melakukan. Saat ini kami masih dalami. Kami akan kawal terus,” tegasnya. Di samping itu, Burhan mengaku ada sejumlah kegiatan kampanye yang tidak menyertakan pemberitahuan terlebih dulu.
Padahal, mereka yang akan melakukan kampanye wajib memberikan pemberitahuan ke KPU, kepolisian dan Bawaslu, satu hari sebelum pelaksanaan kampanye. “Kalau untuk kegiatannya, ada beberapa yang tidak melakukan tembusan. Dalam aturan kan harus ada tembusan satu hari sebelum kampanye ke KPU, kepolisian dan Bawaslu,” terang Burhan. Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bogor juga mencatat banyak APK yang dipasang di luar ketentuan alias melanggar. Pelanggaran APK didominasi pemasangan di luar ketentuan.
Pohon dan tiang listrik menjadi tempat strategis para caleg untuk memasang citra diri. Padahal, kedua tempat tersebut tidak dibolehkan dipasangi APK. “Sejauh ini, kalau kegiatan kampanye masih relatif tidak terlalu banyak. Sementara fokus di pengawasan APK. Kami ingin memastikan APK itu sesuai ketentuan karena kami banyak temukan saat ini APK itu di luar ketentuan yang diatur di PKPU dan aturan lain.
Kalau dari segi pemasangan, banyak kami temukan itu di tiang listrik dan pohon, itu tidak boleh, juga angkot,” ujarnya. Selain itu, dirinya mengaku banyak APK caleg yang dicetak sendiri dengan desain dan ukuran di luar ketentuan. Padahal sesuai ketentuan PKPU, ukuran dan desainnya sudah diatur dan harus berkoordinasi dulu dengan KPU jika ada penambahan. (fin/b/sal/run)