METROPOLITAN - Angkutan kota (angkot) menjadi salah satu tempat strategis untuk kampanye para calon anggota legislatif (caleg).
Umumnya, para caleg melakukan branding atau memasang fotonya di kaca belakang. Namun ternyata, branding caleg di angkot tidak diperbolehkan.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupatem Bogor Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Burhanudin, menjelaskan bahwa one way atau branding angkot cukup menjadi perhatian. Musababnya, hanya mobil pribadi atau mobil partai yang boleh dibranding.
”Paling disoroti itu one way atau branding angkot. Pembolehan branding itu hanya di mobil partai dan hanya logo partai, tidak boleh ada foto,” kata lelaki yang akrab disapa Burhan kepada Metropolitan.
Menurut Burhan, aturan pelarangan branding angkot untuk kampanye ada pada aturan instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub). Hingga kini, tercatat ada sekitar 20 angkot dari berbagai trayek yang sudah dibranding caleg.
”Aturannya ada di instansi terkait tentang tidak bolehnya memasang branding di angkot. Yang angkot itu di data lebih dari 20 angkot berbagai trayek yang sudah dibranding.
Ada yang di angkot lintas wilayah juga,” terangnya. Rencananya, branding para caleg yang sudah terpasang akan segera ditertibkan. Burhan mengatakan, penertiban branding di angkot ini akan dilakukan Dishub Kabupaten Bogor.
”Untuk soal ini, penertibannya ada pada Dishub. Kami sudah menyampaikan dan berkoordinasi,” ungkap Burhan. Selain pelanggaran APK di kendaraan umum, Bawaslu juga sedang mendata pelanggaran APK di seluruh wilayah Bumi Tegar Beriman.
APK dinilai menjadi salah satu pelanggaran yang paling banyak terjadi di berbagai wilayah. ”Kemarin kami sudah menggelar rapat koordinasi bersama KPU, Satpol PP, Dishub hingga Disdukcapil soal tahapan kampanye.
Kami sampaikan pelanggaran-pelanggaran APK yang harus ditindaklanjuti. Tugas kami hanya mengawasi, untuk penertiban ada pada dinas terkait,” pungkasnya. (fin/b/sal/run)